Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMAN) Kabanjahe, Rabu (2/9/2020).
Yang dilaksanakan menggunakan metode daring melalui aplikasi zoom, dikarenakan masih belum meredanya pandemi Covid-19.
Program JMS ini sebagai penyuluhan hukum, yang merupakan salah satu langkah untuk memperkenalkan, dan juga memberikan pengetahuan mengenai hukum kepada para murid.
Untuk pemateri JMS di sekolah tersebut, disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Karo, Ifhan Taufig Lubis, SH., beserta jaksa dan staf Kejari Kabupaten Karo yang mengusung tema: “Bijak dalam Bermedia Sosial, Paham Undang - undang Informasi Teknologi dan Elektrinik (UU ITE) dalam Bermain Gadget."
"Pengenalan kepada murid terkait UU ITE dikarenakan saat ini dengan perkembangan teknologi informasi, maka dikhawatirkan dengan belum paham dan juga mengertinya para murid akan berakibat terjeratnya para murid pada kasus terutama yang berhubungan dengan UU ITE. Seperti halnya penyebaran berikta hoax, perundungan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," terang Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Karo, Ifhan Taufig Lubis, kepada wartawan usai kegiatan tersebut.
"Selain pemberian materi terkait UU ITE, pemateri juga memberikan pemahaman dan pengenalan terhadap institusi kejaksaan secara umum. Kegiatan penyuluhan hukum dengan media daring ini juga merupakan salah satu sarana yang dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Karo melalui Program Si-Holin (Siap Memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Online). Yang mana, proses penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo dilaksanakan dengan sarana yang lebih modern dan memasyarakat," jelas Ifhan Taufik. (KS).