Petunjuk7.com, KARO [ Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan di media sosial dan situs web *tkpmedan.co.id* mengenai dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Evan Yudha Putra Sembiring ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Sabtu 24/10 menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan pendalaman internal terhadap informasi yang beredar. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.
1. Dugaan Pungutan Liar Perlu Diklarifikasi Berdasarkan Fakta
Pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB), yang dikaitkan dengan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Johannes Perpulungen Sitepu, perlu ditelaah secara objektif berdasarkan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, termasuk keterangan, surat pernyataan, dan testimoni warga binaan yang pernah menjalani proses pengurusan PB maupun CB, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengalami pungutan sebagaimana yang diberitakan.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan warga binaan yang telah dimintai penjelasan tersebut, dugaan pungutan sebagaimana diberitakan belum terkonfirmasi. Rutan Kelas IIB Kabanjahe tetap membuka ruang bagi penyampaian informasi maupun laporan tambahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Penelusuran dan Pendalaman Internal Telah Dilakukan
Manajemen Rutan Kelas IIB Kabanjahe telah melakukan penelusuran dan pendalaman internal terhadap dugaan pungutan liar dalam pengurusan hak integrasi warga binaan.
Surat pernyataan dan testimoni dari warga binaan yang pernah mengurus PB maupun CB menjadi bagian dari bahan penelusuran tersebut. Keterangan yang diperoleh menunjukkan bahwa warga binaan yang telah dimintai keterangan tidak membenarkan adanya pungutan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.
Pihak Rutan menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran akan ditelaah secara cermat dengan memperhatikan fakta, dokumen pendukung, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
3. Pengurusan PB dan CB Dilaksanakan Sesuai Ketentuan
Rutan Kelas IIB Kabanjahe menegaskan bahwa proses pengusulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dilaksanakan berdasarkan persyaratan substantif dan administratif, prosedur operasional yang berlaku, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Pemenuhan hak integrasi warga binaan harus dilaksanakan secara transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Pengurusan hak tersebut tidak boleh disertai pungutan liar ataupun pembayaran tidak resmi dalam bentuk apa pun.
Rutan Kelas IIB Kabanjahe juga mengimbau warga binaan dan keluarga agar tidak memberikan uang atau imbalan kepada pihak mana pun dengan alasan mempercepat maupun mempermudah proses pengurusan hak integrasi.
4. Pentingnya Verifikasi dan Konfirmasi yang Berimbang
Rutan Kelas IIB Kabanjahe menghormati peran media sebagai salah satu unsur penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran perlu mengedepankan verifikasi informasi, pemeriksaan bukti yang relevan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Informasi yang bersumber dari pihak yang tidak disebutkan identitasnya perlu ditelaah bersama informasi pendukung lainnya agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
Rutan Kelas IIB Kabanjahe berharap setiap pemberitaan dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
5. Komitmen terhadap Integritas dan Pelayanan Bersih dari Pungli
Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Evan Yudha Putra Sembiring, menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mencegah segala bentuk pungutan liar, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.
Setiap laporan dugaan pelanggaran yang disertai informasi awal dan bukti relevan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, penanganannya akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
6. Imbauan kepada Masyarakat dan Insan Pers
Rutan Kelas IIB Kabanjahe mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Masyarakat, keluarga warga binaan, dan insan pers diharapkan dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Rutan Kelas IIB Kabanjahe senantiasa menghargai kritik dan masukan yang konstruktif sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan pelayanan. Setiap pengaduan akan menjadi perhatian sepanjang disampaikan dengan informasi yang dapat ditelusuri dan diproses melalui mekanisme yang berlaku.
7. Penegasan Klarifikasi
Menanggapi pemberitaan di situs web *tkpmedan.co.id* mengenai dugaan pungutan liar dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Rutan Kelas IIB Kabanjahe menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal dan keterangan warga binaan yang telah dimintai penjelasan, dugaan pungutan sebagaimana diberitakan belum terkonfirmasi dari keterangan yang diperoleh.
Klarifikasi ini disampaikan berdasarkan hasil penelusuran internal yang telah dilakukan dan tidak dimaksudkan untuk menghalangi penyampaian pengaduan maupun proses pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat informasi atau bukti baru yang relevan.
Rutan Kelas IIB Kabanjahe di bawah kepemimpinan Evan Yudha Putra Sembiring berkomitmen untuk terus menjaga integritas, melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan, serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. [ * ]