Petunjuk7.com [ Polsekta Berastagi berhasil ungkap pelaku curanmor yang terjadi Rabu (05/04/2023) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB di JL. Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, tepatnya di depan rumah korban yang berada di dalam komplek Gereja GBKP Masehi Berastagi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak, didampingi Kanit Reskrim Iptu Fernandos Manik, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian dan atau percobaan pencurian sepeda motor di Berastagi.
Unit Reskrim Polsekta Berastagi telah mengamankan seorang laki laki inisial YI(21), warga Simpang Ujung Aji Kec. Berastagi/JL. Tengku Hamzah Kel. Jari Utomo Kota Binjai, di Sapo Angin JL. Veteran Berastagi.
Berawal dari informasi masyarakat jaringan kring serse, Rabu(05/04) pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsekta Berastagi menerima informasi adanya seorang laki laki yang mencurigakan yang sedang duduk di Sapo Angin.
Pada waktu itu, seorang saksi masyarakat, melihat seorang laki laki mengaku bernama YI sedang duduk di Sapo Angin dengan gelagat mencurigakan dan langsung didatangi saksi untuk menanyakan identitas, akan tetapi ia tidak dapat menunjukkan tanda identitasnya.
Karena sangat mencurigakan kemudian saksi meminta YI untuk mengeluarkan benda yang ada di dalam sakunya dan pada waktu itu YI mengeluarkan sebuah kunci T yang terdiri dari 2 potongan besi dari dalam saku celananya, atas hal tersebut kemudian saksi menghubungi personil Unit Reskrim Polsekta Berastagi Briptu Sahwal Ginting.
Setiba di lokasi BRIPTU Sahwal Ginting, langsung melakukan introgasi terhadap YI dan dari pengakuannya, ia telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan menggunakan kunci T mililnya tersebut, yang terparkir di komplek Gereja GBKP Masehi Berastagi, namun gagal dikarenakan ada masyarakat yang lewat, takut ketahuan aksinya tersebut, sehingga ia meninggalkan sepeda motor yang sempat dicurinya tersebut.
Atas penemuan tersebut Unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung membawa YI ke TKP pencurian yang dilakukannya tersebut, dan benar di TKP tersebut telah terjadi pencurian yang dialami korban Julius Ginting (38) warga Jalan Gundaling Kel.Gundaling I Kec Berastagi.
Dari keterangan korban Julius, peristiwa pencurian yang dialaminya, diketahui saat adiknya Renata Br Ginting pada hari Rabu(05/04) kemarin sekira pukul 17.00 WIB, hendak menggeser Sepeda Motor Merk Honda Beat BK 5600 SAI miliknya, yang sebelumnya terparkir di depan rumah di Komplek Gereja GBKP Sekolah Masehi Berastagi, ia melihat bahwa sarang kunci sepeda motor sudah rusak dan tidak bisa diputar, atas hal tersebut adik korban langsung memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Korban yang mengetahui hal tersebut, langsung melihat sepeda motor tersebut, yang ternyata sudah bergeser sekira 5 (lima) meter dan menyadari bahwa sepeda motor miliknya hendak dicuri oleh seseorang.
Pelaku YI pun menerangkan sudah sempat merusak sarang kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T, dan telah menggeser sepeda motor tersebut sekira 5 (lima) meter namun tidak jadi mencuri karena ada masyarakat yang lewat.
Atas kejadian tersebut, korban pun merasa keberatan dan membuat laporan Polisi ke Polsekta Berastagi.
"Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan dan YI sudah ditahan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 53 dari KUHPidana", pungkas Kapolsek Kompol Viktor Simanjuntak, Kamis (06/04) di Mapolsekta Berastagi.
Laporan : Surbakti