Petunjuk7.com, KARO [ Bertempat di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara, Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan SIK MH Pimpin konferensi Pers pengungkapan Kasus tindak pidana pencabulan terhadap putrinya sendiri, Selasa 11/6/2024 Pukul 13.30 s/d selesai
Dalam konferensi persnya Plh Kapolres Tanah Karo Menyampaikan Hari ini polres Tanah Karo melaksanakan konferensi pers terkait dengan kasus perbuatan cabul atau kerasan seksual terhadap anaknya sendiri sesuai laporan polisi no LP/B/192/VI/2024/SPKT/RES T KARO/POLDA SUMATERA UTARA.
Adapun Kronologis kejadian Korban yang Bernama RET [ 14 ] dimana pada saat itu ayah kandung korban yang berinisial HST [ 46 ] diketahui pada hari Kamis 6/6/2024 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di jalan Kotacane gang kejora lorong 1 Kelurahan Laucimba.
" kasus cabul ini terjadi pertama kali bulan Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wib dan terakhir kalinya pada bulan April 2024 di kelurahan Laucimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Setiap melakukan perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul, ayah kandungnya atau si tersangka ini selalu mengancam anak korban dengan mengatakan " Aku Sering Bunuh Orang Waktu Bawa Truk, Jadi Diam Aja Kau, Jangan Bilang Sama Mamakmu" karena sikorban takut, sehingga kejadian pencabulan terjadi berulang kali," ucap Plh Kapolres AKBP Oloan Siahaan.
Oloan Siahaan menambahkan, Pasal yang di prasangkakan terhadap anak dibawah umur tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan Pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Laporan : Surbakti