Petunjuk7.com - Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menciduk satu (1) lagi pelaku pembunuhan terhadap Rawan Sembiring Meilala. Adapun pelaku yang ditangkap berinisial PS (50) warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, SH., kepada wartawan pada Kamis, (23/7/2020) siang, mengatakan, bahwa pelaku berinisial PS (50) ditangkap pada Rabu (22/7/2020) Pukul 18: 00 WIB, persisnya kawasan perladangan Desa Bunuraya, Kecamatan Tiga Panah.
“Dari pengakuan tersangka PS (50), perannya sebagai penyedia mobil dan mengemudikan mobil dalam perencanaan pembunuhan Rawat Sembiring Meilala bersama rekan pelaku lainya yaitu HS (45) saudara tiri korban atau dalang pembunuhan. SG (51) sudah ditangkap, dan AG (anak pelaku SG) serta 1 pelaku yang sudah diketahui identitasnya berinisial HG yang masih dalam pencarian pihak kepolisian. Dan tersangka PS (50) diserahkan ke Polsek Tiga.Panah pada Rabu (22/7/2020) Pukul 21:00 WIB oleh Unit Opsal Reskrim Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sastrawan Tarigan.
Untuk diketahui pada Senin (13/7/2020) yang lalu ditemukan mayat Mr X di aliran sungai Gerguh Lau Biang, Jalan Desa Singa Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
Yang mana mayat tersebut diketahui bernama Rawat Sembiring Meilala warga Desa Naman Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo dalam kondisi mengenaskan kaki terikat rantai besi tergembok serta tangan dan kepala terikat tali.
Dari pengakuan tersangka SG (51) korban dibawa dari Desa Naman Kecamatan Namanteran ke perladangan Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah disana para pelaku mengikat dan menjerat leher kemudian dibuang ke aliran Sungai Gerguh Lau Biang.
Adapun motif tersangka HS (45) menghilangkan nyawa korban dikarenakan tersangka mengaku resah dan merasa terancam atas perbuatan korban. Karena korban mengalami gangguan jiwa dan pihak keluarga serta masyarakat juga sudah sangat resah dengan perbuatan korban yang terkadang mau kumat dan membuat keonaran di desanya. (KS).