• Follow Us On : 
Sidang Sabu 9 Kg: Jaksa Karo Tuntut Terdakwa (Suparno, Tresno dan Wawan) Penjara Seumur Hidup Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dengan terdakwa Suparno, Tresno dan Agus Setiawan di PN Kabanjahe, Senin (25/11/2019) siang. Foto:KS

Kabar Narkoba

Sidang Sabu 9 Kg: Jaksa Karo Tuntut Terdakwa (Suparno, Tresno dan Wawan) Penjara Seumur Hidup

Senin, 25 November 2019 - 19:19:35 WIB
Dibaca: 2123 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang jumlahnya seberat sembilan (9) kilogram (KG) dengan tiga (3) terdakwa yakni; Suparno warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Tresno dan Agus Setiawan alias Wawan yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, saat ini disidangkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (25/11/2019) siang.

Dengan tertunduk lesu, Suparno pun mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo (Kejari), Firman Siregar dan Ricardo Simanjuntak.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai, memiliki, menawarkan dan menjual narkotika golongan I sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Undang - undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup.

"Sesuai dengan fakta persidangan, Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," tegas Jaksa Firman Siregar.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah dalam memerangi narkoba, dan dapat merusak generasi bangsa jika narkoba tersebut berhasil diedarkan," ungkapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut Majelis Hakim yang diketuai oleh, Sanjaya Sembiring, ini pun menanyakan kepada terdakwa untuk menyatakan pembelaan atau pleidoi.

"Terdakwa sudah mendengar tadi tuntutan Jaksa, bagaimana? Apakah mengajukan pembelaan? Silahkan koordinasi dulu dengan Penasihat Hukumnya," tanya Ketua Majelis Hakim PN Kabanjahe yang menyidangkan perkara tersebut.

Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum, Moris Sembiring, lantas menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

"Yang mulia, kami akan menyatakan pembelaan. Dan kami meminta ijin untuk pleidoi. Kami mohon satu minggu," kata Penasehat Hukum terdakwa, Moris Sembiring yang tergabung dalam OBH Yesaya 56 Tanah Karo.


Usai mendengarkan pernyataan dari Penasehat Hukum, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pada Senin (02/12/2019) mendatang dengan agenda pembelaan. 

Berkas Terpisah

Dikarenakan berkas yang terpisah, ketiga terdakwa pun disidang secara terpisah. Usai sidang Suparno, kemudian Tresno dan Agus Setiawan alias Wawan, disidang secara bergantian.

Dan Jaksa dari Kejari Karo, juga menuntut keduanya dengan tuntutan seumur hidup. Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan terdakwa hukuman seumur hidup," sebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo kepada masing-masing terdakwa dalam sidang terpisah.

Diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengedaran narkoba dalam skala besar.

Kali ini, narkoba yang peredarannya berhasil digagalkan adalah jenis sabu-sabu. Ketiganya, Suparno warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, kemudian Tresno warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, serta Agus Setiawan alias Wawan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. 

Dari tangan para pelaku, disita sedikitnya sembilan kilogram sabu yang telah dibungkus rapi menggunakan bungkusan teh dari Cina.

Empat di antaranya, dibungkus di dalam plastik teh dari Cina merk Guanyiwang, satu bungkus plastik teh warna kuning, dan empat lainnya dibungkus plastik bening merk Diamond. 

Awalnya barang bukti tersebut berada di tangan Suparno yang disimpan di kawasan rumahnya.  Saat dilakukan pengembangan terhadap Suparno, dirinya mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.

Suparno mengaku, dirinya hanya menemukan bungkusan sabu tersebut di sebuah penginapan TR Aek Popo, Rabu (27/3/2019) silam.

Berdasarkan pengakuan Suparno awalnya dirinya menemukan sabu tersebut sebanyak 10 bungkus yang ditaksir kurang lebih seberat 10 kilogram.

Kemudian, Suparno sempat menceritakan temuan tersebut kepada Tresno. Mengetahui temuan itu, Tresno lantas meminta dua bungkusan sabu kepada Suparno. 

Setelah mendapat cukup informasi personel langsung melakukan pengejaran terhadap Tresno. Namun, saat disambangi ke kediamannya pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kota Dumai, Provinsi Riau.

Setelah kembali dilakukan pengembangan, Tresno menyebutkan telah memberikan dua bungkus narkoba tersebut kepada Wawan dan satu rekannya lagi berinisial HL. (KS).




 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER