• Follow Us On : 
Polsekta Berastagi Ringkus 4 Orang Terkait Judi Dadu Kopiok di TL Mulgab II Tepatnya Losd Cabe Tampak Kapolsek Berastagi Kompol Aron TTM Siahaan, SH., bertanya kepada empat pelaku yang diringkus Unit Reskrim terkait judi dadu kopiok. Kini diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Berastagi, Selasa (9/4/2019). Foto:KS

Polsekta Berastagi Ringkus 4 Orang Terkait Judi Dadu Kopiok di TL Mulgab II Tepatnya Losd Cabe

Selasa, 09 April 2019 - 12:51:24 WIB
Dibaca: 2676 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil meringkus empat (4) orang terkait judi jenis kapiok jenis di kawasan Pajak Lama, Kelurahan TL Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara tepatnya di Losd Cabe, Senin (8/4/2019) sekitar Pukul 15:00 WIB.

Adapun empat pelaku judi tersebut adalah: Cokong Sitepu (45) warga Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Dakota Sembiring (49) warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Ruslan Perangin - angin (57) warga Dusun IV, Desa Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Karo, Uluna Sitepu (45) warga Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tigandreket, Kabupatem Karo.

Demikian disampaikan Kapolsek Berastagi, Kompol Aron TTM Siahaan, SH., kepada www.petunjuk7.com, Selasa (9/4/2019) melalui siaran persnya.

Kompol Aron menjelaskan, dari empat pelaku pihaknya mengamankan barang bukti: uang tunai Rp. 785.000,- ( tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) milik Cokong Sitepu, uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) milik Ruslan Perangin - angin, uang tunai Rp. 125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) milik Darkita Sembiring, 3 (tiga) buah mata dadu. 1 (satu) buah mangkuk plastik yang sudah diisolasi, 1 ( satu ) buah piring keramik, 1 ( satu ) buah lapak dadu, 1 (satu) buah tenda biru, dan 1 (satu) buah kotak dari kayu.

"Penangkapan keempat orang ini sedang bermain judi jenis dadu kopiok dan bandar dalam permainan judi jenis dadu kopiok adalah Cokong Sitepu dan pada saat dilakukan penangkapan turut diamankan barang bukti di tempat kejadian perkara," ungkapnya

"Dari keterangan keempat orang ini barang bukti yang ditemukan adalah barang yang mereka gunakan bersama untuk bermain permainan judi jenis dadu kopiok," papar Kapolsek Berastagi.

Ditambahkan Kompol Aron, sebelum mereka ditangkap, Senin (8/4/2019) sekitar Pukul 14:45 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Julianto beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis dadu di Pajak Lama Kelurahan TL Mulgap II, Kecamatan Berastagi tepatnya di Losd Cabe.

"Atas informasi adanya judi jenis dadu kopiok, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sekitar Pukul 15:00 WIB, sampai di TKP lalu ditemukan 4 pelaku tengah asik bermain judi," ungkapnya.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Berastagi untuk dilakukan proses hukum selanjutnysesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Kapolsek Berastagi. (KS).



 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER