Petunjuk7.com - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diam-diam diminta meneken surat. Diantara isi surat itu berbunyi, bersedia dievaluasi.
Surat yang sudah lengkap ditempeli dengan materai itu disebut sesuatu yang urgent (penting) yang harus segera ditandatangani oleh kepala OPD. Surat itu langsung dibawakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan. Namun untuk apa tujuan dari surat, belum diketahui.
Salah seorang sumber yang tidak mau disebut namanya itu mengaku seperti 'dipaksa' untuk meneken surat tersebut. Sementara apa tujuan dari surat yang berbunyi bersedia dievaluasi itu tidak pernah dijelaskan.
"Saya nggak tahu maksud surat itu untuk apa. Yang jelas saya disuruh neken. Memang ada rincian keterangan, mungkin penjabaran dari surat itu, tapi karena disuruh neken langsung tanpa ada penjelasan terlebih dahulu, saya teken aja," kata sumber tersebut, Rabu (1/5/19).
Sumber ini mengaku bingung. Menurutnya, kalau memang surat berbunyi bersedia dievaluasi tersebut sifatnya resmi, kenapa para pimpinan OPD tidak dikumpulkannya di satu tempat. Kemudian, kenapa Kepala BKD harus 'pontang panting' menjumpai para pimpinan OPD, hanya untuk mendapatkan tanda tangan.
"Prinsipnya kami pimpinan OPD ini siap bersedia dievaluasi, karena kami ini kan hanya pelaksana. Jika memang tidak lagi diberi amanah, itu adalah konsekuensi. Cuma masalahnya kok gini," ujar sumber ini.
Sementara Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi tidak langsung membantah tapi juga tidak membenarkan perihal surat bersedia dievaluasi dengan sistem 'jemput bola' olehnya kepada para pimpinan OPD.
"Siapa ngasih tahu," katanya.
Saat ditanya perihal tujuan dari surat bersedia dievaluasi para pimpinan OPD tersebut, Ikhwan kemudian menyela bahwa itu semua tidaklah benar.
Namun begitu, mantan Karo Hukum Setdaprov Riau ini menjelaskan bahwa prinsipnya evaluasi adalah memang bagian dari langkah pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh pimpinan. Dia juga mengakui melalui evaluasi juga sebagai muara untuk menempatkan pejabat tertentu yang dipandang cocok dengan keahliannya.
Saat kembali ditanya, apakah kemungkinan melalui surat bersedia dievaluasi yang sudah diteken para pimpinan OPD, menjadi modal kemungkinan dipercepat untuk memutasi pejabat yang dilakukan Gubernur Riau pasca dilantik pada 20 Februari lalu.
"Bisalah, tapi prinsipnya harus ada persetujuan dari Mendagri," papar Ikhwan.
Sebagai informasi tambahan, bahwa pada Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), melarang kepala daerah melakukan mutasi enam bulan setelah dilantik, terlebih karena kepentingan politik, kecuali jika mendapatkan izin Mendagri. (Rij/MCR).