Walikota Pekanbaru Terbitkan SK Perpanjangan Pembayaran PBB
Petunjuk7.com - Walikota Pekanbaru, DR.H. Firdaus, ST.MT menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 645 tahun 2018 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru hingga sebulan kedepan.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Adrizal mengatakan, jika pembayaran PBB diperpanjang hingga 31 Oktober mendatang.
''Iya, berdasarkan SK yang dikeluarkan Pak Walikota, pembayaran PBB, diperpanjang. Jadi bagi masyarakat atau wajib pajak yang belum melunasi PBB nya, segera lunasi dan bayar ke kantor Bapenda atau melalui online,'' ujar Adrizal, Senin (8/10/2018).
Adrizal menyebutkan, jika masyarakat ataupun Wajib Pajak (WP) masih tetap tidak membayarkan pajak sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan, Bapenda Pekanbaru akan memberikan sanksi denda sebesar 2 persen dari pajak yang dibayarkan WP.
''Jika WP membayar dibawah tanggal 31 Oktober, tentu kami tidak kenakan denda. Untuk itulah, kami mengimbau warga dan WP memanfaatkan waktu selama satu bulan ini dengan baik untuk melunasi PBB,'' pungkasnya. (R.Hermansyah/Kominfo).