• Follow Us On : 
'Lemahnya' Pemerintah, IPI: Indonesia Peringkat ke-2 di Asia Tenggara Soal Pernikahan Dini Dr Jerry Massie Ph.D

'Lemahnya' Pemerintah, IPI: Indonesia Peringkat ke-2 di Asia Tenggara Soal Pernikahan Dini

Selasa, 17 April 2018 - 10:32:22 WIB
Dibaca: 1792 kali 
Loading...

Masalah anak kini jadi sorotan. Ini terkait tentang pernikahan dini yang butuh perhatian serius.

Petunjuk7.com - Berita menghebohkan terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni; pernikahan anak di bawah umur yang tergolong masih 15 dan 14 tahun.

Buktinya, dalam 7 bulan terakhir di Sulsel telah terjadi 333 kasus pernikahan dini anak dibawah umur.

Menurut peneliti kebijakan publik Indonesian Public Institute (IPI) Dr Jerry Massie Ph.D menilai, rentan melanggar Undang - undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 bahkan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga- kerjaan.

Selain itu, dari aspek kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

Sejauh ini kata Jerry, pernikahan dini menurut riset Universitas Gajah Mada tahun 2016 silam mencapai sekitar 26 persen.

Sehingga papar Jerry, akibat dampak nikah dini; rentan terhadap perceraian. Karena belum bisa menafkahi, tidak bisa bekerja harus di atas 17 tahun, rentan kena kanker rahim, belum dewasa, belum bisa beradaptasi dengan lingkungan.

Apalagi terang Jerry saat ini Indonesia menempati peringkat 37 di dunia terkait pernikahan dini.

"Pemerintah jangan diam kan. Sudah diputuskan MK tentang pernikahan dari 16 tahun menjadi 18 tahun bagi perempuan," tegasnya.

Untuk itu tegas Jerry, pemerintah mengambil langkah tegas khususnya Departemen Agama.

"Jangan hanya melihat satu Undang-undang maupun regulasi, tapi secara keseluruhan," tuturnya.

Lantas? "Mau jadi apa generasi kita ke depan kalau pemerintah lemah soal pernikahan dini. Presiden harus tegas dan jika menemukan oknum-oknum yang terlibat dalam skandal pernikahan dini jangan-jangan segan-segan menghukum. Fiat justitia fuat coelum (hukum harus ditegakan sekalipun langit runtuh)," ujar dia.

Untuk itu, menikah muda tentu belum bisa memenuhi sandang, pangan.

"Negeri kita suka melabrak dan menubruk Undang-undang. UU seakan 'mandul' dan tak bertaji. Sampai pernikahan pun dipolitisasi," sebutnya.

Parahnya lagi katanya, pernikahan dini Indonesia berada di peringkat ke-2 (dua) di Asia Tenggara.

Bahkan menurut survei 5 provinsi berada dibatas 30 persen. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah.

"Diperkirakan tahun 2030 jumlah itu diperkirakan bisa naik menjadi tiga juta orang," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.

Sementara bagi perempuan menikah di usia 16 tahun kata dia, berpotensi melanggar atau tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan UU 23 Tahun 2002, dan hasil revisi UU Nomor  35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Rilis).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER