Petunjuk7.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo sudah diambang pintu. Kini sudah memasuki masa tahapan kampanye dumulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.
Sehingga, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang pengawasan kampanye dan penanganan pelanggaran pilkada, selama tiga (3) hari dari Jumat (2/10/2020) sampai Minggu (4/10/2020) malam, bertempat di Hotel Rudang Berastagi, Kabupaten Karo.
Acara ini di hadiri oleh seluruh Panwascam se kabupaten Karo yang terdiri dari 17 kecamatan, berjumlah 51 orang.
Menurut Ketua Bawaslu Kqbupaten Karo, Eva Juliani Pandia, SH., kepada wartawan, Minggu (4/10/2020) malam, mengatakan, bahwa selama acara berlangsung dilakukan protokol Covid 19. Dimana, jelasnya, peserta memakai masker, jaga jarak dan tidak boleh bersalaman guna cegah klaster baru Covid 19.
"Dan ini juga kita tekankan kepada seluruh paslon (pasangan calon) dan tim sukses agar tetap prioritaskan pencegahan penyebaran Covid 19. Jangan pernah abaika, karena ini adalah terkait keselamatan jiwa manusia, kita akan tetap awasi dan berkordinasi dengan pihak KPU dan kepolisian," tegas Eva.
Dalam rakor ini langsung dihadiri oleh ketua Bawaslu Propinsi Sumatra Utara, Syafrida R Rasahan sebagai nara sumber, Ketua KPU Kabupateb Karo, Gemar Tarigan, SH
dan para Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo.
Dalam rakor itu, Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan menyebutkan, bahwa semua aturan dalam tahapan kampanye sudah disosialisasikan pihaknya kepada para paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo di kantor KPU Kabupaten Karo.
"Dua kali pertemuan di kantor KPU, jadi kita harapkan agar semua calon mematuhi aturan kampanye seperti yang sudah di sosialisasikan secara khusus, mematuhi protokol kesehatan," sebut Gemar.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Propinsi Sumatra Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan, "pilkada kali ini sangat berbeda dengan sebelumnya, semua serba baru yang tak pernah kita alami bahkan seluruh dunia yaitu Covid-19," katanya.
"Jaadi dalam hal ini UU Pilkada pun banyak yang berubah, tidak ada lagi kampanye terbuka, untuk menghindari klaster baru penyebaran Covid yang tertuang di dalam PKPU terbaru yaitu PKPU Nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka dan sanksi-nya. Namun untuk menggelar rapat terbatas ada syarat tertentu dengan jumlah orang maksimal 50 orang. Diaalam peraturan tersebut, dilarang, kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang,” jelas Syafrida. (KS).