• Follow Us On : 
Mardan Minta Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi BAKD Padangsidimpuan dan Kasus Intimidasi Mardan Eriansyah Siregar (baju hitam) didampingi Kuasa Hukumnya Abdur Rozzak Harahap, SH., berada diruangan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudah Prawira, SIK., MH. Foto: Istimewa/petunjuk7.com

Mardan Minta Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi BAKD Padangsidimpuan dan Kasus Intimidasi

Kamis, 12 Oktober 2017 - 17:07:19 WIB
Dibaca: 3192 kali 
Loading...

Sumatera Utara - Terkait laporan Mardan Eriansyah ke Polda Sumatera Utara (Sumut) tentang dugaan perbuatan melawan hukum pidana korups di Badan Arsip dan Keuangan Daerah (BAKD) Kota Padangsidimpuan, kini sedang diproses.

Pasalnya, terjadi peralihan piutang PBB P2 dari kantor Pelayan Pajak Pratama Kota Padangsidimpuan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 20.344.101.378,00, yang diduga dilakukan oleh Erwin Harahap.

Mardan mengungkapkan, bahwa ia telah dipanggil oleh Pihak Polda Sumut, terkait laporannya guna memberikan alat bukti yang sah dan menjelaskan secara hukum kepada Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu  Yudha Prawira, SIK., MH.

"Atas laporan saya tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Erwin Hotmansya Haharap, S. STP. M.Si," beber Marda yang dihubungi melalui via ponsel, Rabu (11/10).

Ia akan terus mengawal proses hukum hingga sampai selesai dan meminta kasus ini diusut tuntas.

Menurut Mardan, penyidik Polda Sumut yang menangani laporannya berjanji akan menindak lanjuti.

"Laporan dugaan praktik tindak pidana korupsi pada Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan akan kami selidiki sesuai aturan yang berlaku," sebut AKBP Putu Yudha Prawira, SIK., MH.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, Mardan yang d dampingi kuasa hukumnya Kuasa Hukumnya Abdur Rozzak Harahap, SH., juga melaporkan intimidasi yang diduga dilakukan keluarga Erwin Hotmansyah Harahap. S. STP., M.Si., terhadap keluarga Mardan.

Mardan menambahkan, sebagaimana pada tingkat Undang-undang, perlindungan terhadap saksi dan pelapor terdapat paling tidak dalam tiga (3) undang-undang: dalam pasal 41 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dijelaskan bahwa masyarakat dapat diberikan perlindungan hukum yang berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bentuk peran serta, salah satunya dengan menjadi saksi atau pelapor," cetus Marda. (Red/Tim)







 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER