Petunjuk7.com - Pihak Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, mengeksekusi dan memagar tanah di
Desa Manuk Mulia, Kecamamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Kamis (3/9/2020)
Eksekusi dan pemagaran itu sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1196K/Pdt/2019 dan berita acara eksekusi Nomor 08/Eksekusi /2000/Pn Kbj.
Saat proses eksekusi dan pemagaran tanah itu berlangsung di kawal oleh personel Polres Tanah Karo dan Polsek Tiga Panah, dibawah kendali Kabag Ops Polres Tanah Karo, AKP Dearma Munthe, SH, didampingi Kasat Samapta Polres Tanah Karo.
"Perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus perkara perdata antara, Reno Peranginangin, Lompoh Br Peranginangin, Pdt Jiwa Br Peranginangin, Zamaleka Peranginangin, Jusup Roni Peranginangin, kesemuanya bertempat di Desa Manuk Mulia Kecamamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dengan Tepeten Br Tarigan dan Diel Peranginangin warga Desa Talinkuta, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, telah dimenangkan Tepeten Br Tarigan, sesuai nomor 1196K/Pdt/2019 dan berita acara Eksekusi nomor5 09/Eksekusi/2000/PN.Kbj," kata Penasehat Hukum Tepeten Br Tarigan dan Diel Peranginangin, Serimitha Br Karo, SH., kepada wartawan , Kamis (3/9) siang, di sela - sela proses eksekusi dan acara tanah tersebut.
"Menindak hasil putusan itu, hari ini, Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe menjalankan dan melaksanakan hasil dari putusan Mahkamah Agung itu," beber Serimitha, Br Karo, Advokat yang berkantor di Jalan Veteran, Gang Kalihara, No.1, Kabanjahe ini.
Pantauan wartawan, sebelum pihak Jurusita PN Kabanjahe membacakan putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak tergugat atas nama Zamaleka Peranginangin, mengatakan bahwa lokasi tanah yang dimaksud pihak PN Kabanjahe salah lokasi.
Karena sebutnya, tanah yang dimilikinya ada surat sertifikat.
"Jadi dimohon batalkan dulu surat sartifikat saya supaya tanah ini dipagar," kata, Zamaleka Peranginangin.
Atas pernyataan Zamaleka Peranginangin itu, Kepala Desa Manuk Mulia, Kamsin Ginting, dihadapan Jurusita PN Kabanjahe, dan Penasehat Hukum Tepeten Br Tarigan serta pihak keamanan mengatakan, "bahwa tanah terperkara benar tanah ini lokasinya," kata Kamsin Ginting.
Menindak lanjut keterangan Kepala Desa Manuk Mulia, Kabag OP Polres Tanah Karo, Kompol Dearma Munthe, SH., mengumumkan lewat pengeras suara, mengatakan, “bila lokasi tanah ini salah dipagar, silahkan bagi yang dirugikan segera menempuh jalur hukum," sebutnya.
Setelah itu, para pemohon pemagaran tanah dan tim pekerjanya langsung memulai pemagaran tanah hingga selesai tanpa ada hambatan dari pihak mana pun.
Saat proses pemagaran, hujan kadang turun kadang berhenti. Namun, pemagaran tanah yang diperkirakan mencapai 50.000 M2, sudah selesai dipagar sebahagian.
Tampak, di atas tanah itu sudah dipasang dua (2) buah plang yang tertera putusan Mahkamah Agung dan berbunyi: Tanah Ini Hak Milik Tepeten Br Tarigan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1196K/Pdt/2019. Dan berita Acara Eksekusi Nomor : 09/Eksekusi/2000/PN/Kbj. (KS).