Pekanbaru - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau, Aherson mendukung wacana pemutusan kontrak antara Pemprov Riau dengan pengelola Hotel Aryaduta, terkait manipulasi aruslistrik oleh pihak pengelola hotel yang berada di Jalan Diponegoro tersebut.
Aherson yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Riau, yang mengikuti dan ikut membahas persoalan Hotel Aryaduta menilai, perlu sikap tegas atas kesalahan yang telah dilakukan oleh pihak pengelola Aryaduta tersebut.
"Perlu diberikan sanksi tegas, karena yang dikelola tersebut merupakan aset daerah kita. Kalau perlu, putuskan kontrak kerjasama, dan suruh mereka melunasi hutang ke pihak PLN terlebih dulu," kata Aherson kepada Tribun Pekanbaru, Sabtu (9/9) dikutip dari Tribunpekanbaru.
Selain itu, keberadaan Hotel Aryadutaselama ini tidak terlalu memberikan dampak terhadap pendapatan daerah. Walau hotel tersebut cukup besar, terkenal dan posisinya di tengah kota, deviden yang disetorkan ke pemerintah hanya Rp 200 juta per tahun.
Dijelaskan Aherson, terkait deviden, dari awal disepakati 25 persen untuk Pemprov Riau. Hanya saja, dalam perjanjian juga disebutkan sekurang-kurangnya Rp 200 juta, karena perhitungan 25 persen ketika itu adalah Rp 200 juta. Hingga saat ini angka minimal tersebutlah yang dibayarkan oleh pihak pengelola Aryaduta.
"Harusnya kan bertambah seiring berjalannya waktu, tapi ini yang dibayarkan hanya angka minimum," ulasnya.
Tidak hanya itu ballroom yang ada di samping kanan hotel Aryaduta tersebut diketahui dibangun tanpa melakukan koordinasi dengan pemprov Riau, dan sampai saat ini tak ada deviden yang dibayarkan dari ballroom tersebut.
Dengan tidak dilaporkannya pembangunan ballroom tersebut ke pihak Pemprov, Aherson sebelumnya juga pernah menyampaikan, seharusnya sejak dulu ballroom tersebut disegel saja.
"Meskinya dari awal kita segel saja ballroom itu, karena tidak dilaporkan ke Pemprov Riau pembangunannya. Selain itu, Pemprov Riau juga tidak pernah melakukan evaluasi, makanya mereka berbuat sesuka hati. Itu ballroom cukup besar, seharusnya sudah banyak pendapatan yang berasal dari sana," imbuhnya.
Pihak Komisi III dan Pemprov Riau sebenarnya sudah membicarakan dan membahas untuk memperbarui kontrak kerjasama dengan Hotel Aryaduta sejak tahun 2015 lalu.
Hal ini juga sudah dibicarakan dengan pihak Hotel Aryaduta. Namun sampai saat ini perjanjian baru tersebut tak kunjung terlaksana karena belum kunjung ditindaklanjuti oleh pihak Biro Ekonomi Pemprov Riau. (Tribunpekanbaru)