Praperadilan di PN Bengkalis, Ivan Dhori dan Patners: Unsurnya Tidak Terpenuhi
Laporan: Gabe.G.
Bengkalis - Seorang anggota Polres Kepulauan Meranti, Propinsi Riau, Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH., tidak terima dijadikan tersangka, sesuai surat perintah penyidikan No.SP.Sidik/46/IX/2017 teranggal 19 September 2017 oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang tertuang dalam pasal 112 Undang - undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lantas melalui kuasa hukumnya kantor Advokat Ivan Dhori S Meliala & Patners yakni; Ivan Dhori Suranta Meliala, SH., M.Div., M.Th., Djoko Prasetyo, SH., Marhaban, SH., dan Lolas Walmisran Leorenyus, SH., mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ke Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kepulauan Meranti Cq Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Meranti tertanggal 31 Oktober 2017 dengan No.07/Pid.Pra/2017/PN.BKS.
Dijelaskan Ivan, surat penetapan status tersangka yang diterima kliennya tersebut atas laporan resmi oleh Kasubag Logistik Polres Meranti, Iptu Wisnu Budiarto sesuai laporan pidana No.LP.A/89/IX/2017/RIAU/Res Kepulauan Meranti dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi pada tanggal 10 Agustus 2017 silam.
"Sejak tanggal 10 Agustus 2017, sampai dengan tanggal 23 September Bripka Richi Pernando Pasaribu, SH., tidak pernah melihat atau diperlihatkan narkotika jenis sabu seperti yang dikatakan pelapor (Iptu Wisnu Budiarto," sebut Ivan kepada www.petunjuk7.com, Rabu (1/11) usai sidang ke dua (2) replik dan duplik praperadilan di PN Bengkalis.
Ivan menilai tuduhan terhadap kliennya tidak tepat atau mendasar. Karena terang Ivan, peristiwa laporan dari Iptu Wisnu Budiarto berawal dari kliennya yang menjabat sebagai Kaur Mintu Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, kala itu tanggal 10 Agustus 2017 silam, bersama rekannya Bripda Tombol Josua Tampubolon, dan Bripda Johanes Sipayung dari ruangan Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengantar CPU komputer karena rusak untuk diinstal atau diperbaiki ke toko My Computer di Jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti.
Selanjutnya, kata Ivan, pihak toko My Computer yang menerima perbaikan dari kliennya adalah Andra Yanto alias Abun. Kemudian kliennya bersama rekannya Bripda Tombol Josua Tampubolon, dan Bripda Johanes Sipayung menunaikan tugas atau patroli kearah seputaran Desa Banglas.
Akan tetapi saat menunaikan tugas atau patroli, Iptu Wisnu Budiarto menghubungi Bripka Richi Fernando Pasaribu, SH., melalui telepon genggam agar segera datang ke Polres Kepulauan Meranti.
Nah, melihat panggilan telepon genggam Iptu Wisnu Budiarto beber Ivan, kliennya bersama Bripda Tombol Josua Tampubolon, dan Bripda Johanes Sipayung menemui Iptu Wisnu Budiarto ke Polres Kepulauan Meranti menuju ruangan Iptu Wisnu Budiarto di Sarpas (Sarana Prasarana).
Setiba diruangan Iptu Wisnu Budiarto, kliennya ungkap Ivan, melihat Abun Andra Yanto alias Abun dan Asen berada disana terkait penemuan narkotika jenis sabu oleh pihak toko My Computer didalam CPU komputer milik kliennya sekitar Pukul 13 :00 WIB.
"Andra Yanto alias Abun memberitahu kepada abangnya bernama Asen yang menemukan didalam CPU komputer milik klien saya ada diduga narkotika jenis sabu seberat 1,8 gram. Ada didalam bungkusan kecil/ tisu yang dilipat dan didalamnya plastik warna bening berisikan serbuk kristal yang mirip dengan narkotika jenis sabu," cetus Ivan.
"Dari keterangan Abun dan Asen yang menemukan diduga narkotika jenis sabu, Iptu Wisnu Budiato bertanya ke klien saya. Apakah CPU ini milikmu. Dan klien saya menjawab, ia Pak. Dan menanyakan lagi, Tadi ada gk ngantar CPU ini ke tempat Asen. Klien saya menjawab, ada Pak untuk diinstal ulang dan ganti casingnya. Kemudian Iptu Wisnu Budiarti menjelaskan, di CPU komputer milik kamu itu ada ditemukan Asen sabu," ungkap Ivan menirukan pengakuan kliennya.
"Dengan tegas klien saya menjawab, kalau memang ada sabu dimana sabunya Pak? tanya Ivan meniru pengakuannya kembali. " Asen dan Abun menemukan natkotika jenis sabu di CPU komputer milik klien saya," cetus Ivan menirukan perkataan Iptu Budiarto dari pengakuan kliennya.
Setelah menanyakan tentang penemuan narkotika jenis sabu tersebut, lanjut Ivan Iptu Wisnu Budiarto bersama Abun dan Asen berpisah dan meninggalkan ruangan.
"Ditemukan tanggal 10 Agustus narkotika jenis sabu di CPU oleh Iptu Wisnu Budiarto melaporkan resmi ke Polres Kepulauan Meranti tanggal 13 September 2019, sesuai pasal pasal 112 Undang - undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hal atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu (1) bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun paling lama 12 tahun atau denda delapan paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan.milliar rupiah," tutur Ivan.
"Akan tetapi, kami menilai penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Meranti belum mengumpulkan bukti yang sah dan sempurna. Dengan kata lain, penetapan klien saya sebagai tersangka dalam tindak pidana narkotika oleh penyidik bertentangan dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam hal Undang - undang karena tidak terpenuhi unsur - unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 tertuang di UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Makanya kami memohon ke PN Bengkalis melakukan upaya hukum praperadilan," tegas Ivan.
Untuk di ketahui, No.07/Pid.Pra/2017/PN.BKS, sebagai Hakim Tunggal Zia Ul Jannah Idris, SH., dan Panitera Pengganti Hendrizal.
Editor:Hap