Ditemukan Narkotika, Polres Karo Ringkus Noni dan Darwis di Jalan Mariam Ginting
Petunjuk7.com - Pihak Polres Tanah Karo melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil meringkus dua (2) orang pelaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu pada Senin (27/1/2020) sekitar Pukul 17: WIB, di Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe Samura, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya di pinggir jalan didepan sebuah kedai kopi.
Kedua pelalu itu, seorang pria bernama Darwis Ginting (36) warga Jalan Perumahan Rakyat, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe dan seorang lagi wanita yang bernama Noni Amita Sari Tanjung alis Noni (37) warga Jalan Perumahan Rakyat, Gang Simalem, Kel. Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Saat diringkus, polisi mengamankan 1 (satu) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Lexi warna abu - abu dengan nomor polisi BM 6943 AAK dan kunci kontak, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang uunai sebesar Rp50.000.
Sebelum diringkus, ternyata polisi
pada Senin (27/1/2020) sekitar Pukul 16 :00 WIB, mendapat informasi yang layak dipercaya tentang aktivitas kedua pelaku di Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe Samura (Tempat Kejadian Perkara/TKP).
Usai mendapat informasi tersebut, pada pukul 17:00 WIB, polisi langsung menuju ke TKP.
Setibanya di TKP, polisi melihat kedua pelaku yang ciri - cirinya sesuai informasi. Pelaku yang benama Noni saat itu sedang turun dari sepeda motor Yamaha Lexi warna abu - abu.
Nah, ketika Noni turun dari sepeda motor, hendak berjalan mengarah ke sebuah warung, polisi langsung meringkusnya. Tidak sampai disitu, polisi membawa kedua pelaku ke arah sepeda motor.
Lantas, sepeda motor digeledah, hasilnya: polisi menemukan 1 (satu) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu dengan berat brutto 0,21 dari laci sebelah kiri dari sepeda motor merek Yamaha Lexi warna abu - abu.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian. "Menemukan uang tunai sebesar Rp.50.000 dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dari kantong celana yang dikenakan oleh Noni Amita Sari Tanjung alias Noni. Dimana uang yang disita tersebut adalah uang penjualan narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH., kepada wartawan, Rabu (29/1/2020) menceritakan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku.
AKP Ras Maju Tarigan menambahkan, personelnya Satresnarkoba setelah berhasil meringkus, kedua pelaku langsung digelendang ke Mapolres Tanah Karo.
"Setelah menemukan keseluruhan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka Darwis Ginting dan Noni Amita Sari Tanjung alis Noni berikut barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya," terang Kasat Narkoba Polres Karo. (KS).