Dua Pria Ini Ditangkap Polsekta Berastagi Karena Konsumsi Sabu, Kanit Reskrim: Sabu Dibeli dari MPAL
Petunjuk7. com - Pihak Polsekta Berastagi berhasil menangkap dua (2) orang pelaku terkait tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu di Jalan Pembangunan, Gang Merek Linkungan IV, Kelurahan Tl Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya rumah kontrakan milik Sehati Febriana Br Purba, Rabu (4/5/2020) sekitar Pukul 13:00 WIB.
Kedua pelalu tersebut bernama . Sugianto (29) warga Jalan Pembangunan, Gang Merek Linkungan IV, Kelurahan Tl Mulgap II, Kecamatan Berastagi dan Indra Gunawan (27) warga Dusun II, Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatra Utara yang saat ini berdomisili di Jalan Udara, Gang Sempakata, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Sebelum menangkap kedua pelaku, pihak Polsekta Berastagi mendapat informasi pada Rabu (4/3/2020) Pukul 12:50 WIB, dari masyarakat bahwa di Jalan Pembangunan, Gang Merek, Kelurahan Tl Mulgap II, Kecamatan Berastagi teparnya di rumah kontrakan milik Sehati Febriana Br Purba, ada orang disebut menggunakan atau mengkomsumsi narkotika jenis sabu - sabu yang menjadi objek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lantas, Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda H Marpaung, S.H,. M.,H., yang memimpin operasi penangkapan beserta anggota Reskrim Polsekta Berastagi langsung menuju TKP.
Setiba di TKP, Reskrim Polsekta Berastagi menemukan, kemudian menangkap Sugianto (29) dan Gunawan bersama barang bukti narkotika jenis sabu - sabu.
"Barang bukti yang diamankan, satu (1) buah plastik bening berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu seberat nol.tiga enam (0.36), satu (1) buah botol air mineral aqua yang sudah dibentuk menjadi bong, satu (1), buah mancis warna hijau, satu (1) buah pipet / sedotan yang telah dibentuk menjadi sendok / skop sabu - sabu," demikian diungkapkap Kapolsekta Berastagi, Kompol Pawang Ternalem Sembiring melalui Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Ipda H Marpaung, S.H,. M.,H., kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Dijelaskan Ipda H Marpaung, usai kedua pelaku ditangkap, menurut pengakuan seorang pelaku Sugianto membeli narkotika jenis sabu - sabu tersebut dari seorang pria dengan sebutan: MPAL.
"Pelaku membeli paket Rp150. 000 ( seratus lima puluh ribu rupiah). Kedua tersangka membeli secara patungan. Perorangnya mengeluarkan uang sebesar Rp 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah," tutur Kanit Reskrim Polsekta Berastagi yang mendapat informasi terkait aktivitas kedua pelalu dari masyarakat.
"Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polsekta Berastagi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahya. (KS).