MENU TUTUP

Polres Rohil Ringkus Sutrisno Saat Berkunjung ke Rumah Yanti: Diduga Ada Sabu - sabu

Kamis, 02 November 2017 | 16:23:50 WIB Dibaca : 2854 Kali
Polres Rohil Ringkus Sutrisno Saat Berkunjung ke Rumah Yanti: Diduga Ada Sabu - sabu Sutrisno bersama barang bukti kini diamankan di Polres Rohil. Foto:S.Muslim/rls
Loading...

Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) ringkus seorang warga Jalan Manggala Jonson, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil saat berkunjung ke rumah saudaranya. Ini terkait narkotika jenis sabu-sabu.

Warga tersebut adalah Sutrisno (32). Sebelum Sutrisno di ringkus, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekitar Pukul 17:30 WIB, pihak Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Balam KM.19 tepatnya Jalan Gereja, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Demikian dijelaskan Kapolres Rokan Hilir Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., tentang penangkapan diduga narkotika jenis sabu-sabu terhadap Sutrisno.

Lantas adanya informasi tersebut pihaknya sebut Yusran langsung memberitahukan kepada Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi SH dan selanjutnya membuat serangkaian penyelidikan.

"Atas perintah Kasat Narkoba, diperintahkan untuk mengecek informasi sekitar jam 4 sore. Dan membuat rangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang nama dan ciri - ciri sudah diketahui," ungkap Yusran kepada www.petunjuk7.com, Kamis (2/11).

Diterangkan Yusran, pihaknya melihat Sutrisno menuju ke arah rumah saudaranya bernama Yanti. Dan disinilah Sutrisno di ringkus dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti (BB): 1 ( satu ) paket sedang diduga narkotika sabu, 3( tiga ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 ( dua ) unit Hp merek samsung warna putih, 1 (satu) buah mancis warna hijau, (satu) buah dompet 1(satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan digital merk is, 1 ( satu) buah plastik asoi warna biru.

"Langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah saudari Yanti. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenias sabu-sabu sebagai barang bukti. Setelah menemukan barang bukti, ditanya kepada pelaku, barang bukti ini milik siapa, dan pelaku menjawab bahwa barang bukti tersebut milik pelaku. Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Yusran. (S.Muslim/rls).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dukung Program Pemberdayaan Desa, Babinsa Koramil 09/LB Genjot Pembangunan KDKMP

2

Raih Medali Perak Sea Games 2025, Putra Serka Widodo Ikut Mengharumkan Nama Kabupaten Karo

3

Festival Pesta Mejuah -Juah Tahun 2025 Minim Penonton Dan Terkesan Di Paksakan

4

Pamit Kepada Keluarga Hendak Mancing, Ginting Dinyatakan Hanyut Di Sungai Laubiang

5

Satpol PP Utamakan Pembinaan Humanis Bagi Pedagang Tanpa Izin, Jhon Karnanta: Penindakan Adalah Langkah Terakhir