MENU TUTUP
Kuasa Hukum Akan Gugat

Warga Tuntut PT.Angkasa Pura II Segera Bayar Ganti Rugi Lahan

Selasa, 06 Juni 2017 | 20:03:49 WIB Dibaca : 2480 Kali
Warga Tuntut PT.Angkasa Pura II Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Ferri, SH. Foto:Endri.L
Loading...

Pekanbaru - Warga Pekanbaru yang kena dampak proyek pelebaran kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuntut soal ganti rugi lahan yang belum tuntas agar segera dibayarkan.

Sebab hingga kini belum mendapat kejelasan terkait pelunasan pembayaran pembebasan lahan milik warga. 

Pasalnya, perjanjian pembayaran yang seharusnya dibayarkan total 100 persen oleh pihak General manager PT. Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II , faktanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Apabila tidak ditepati, melalui kuasa hukum warga akan melakukan gugatan pidana dan perdata.

"PT. Angkasa Pura secara terang-terangan telah mengangkangi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Berdasarkan berita acara negosiasi tanah yang telah disepakati dengan tim pengadaan tanah Angkasa Pura, seharusnya Angkasa Pura II membayar dengan cara kontan dan tanpa dicicil," ungkap Kuasa hukum warga, Ferri SH, kepada www.petunjuk7.com, Selasa (6/6)

Ferri menjelaskan atas masalah tersebut bahwa kliennya telah mengirimkan somasi dan undangan kepada PT. Angkasa Pura II.

"Walaupun undangan tersebut telah dipenuhi, tetapi apa yang menjadi keinginan klien kami tidak dipenuhi oleh Angkasa Pura II." Ujarnya.

Atas somasi tersebut lanjut Ferri, General manager PT. Angkasa Pura II mengirimkan empat (4) perwakilan yakni: Hasturman Yunus, Ramedawati SE, Ibnu Hasan SE, dan seorang staf untuk memenuhi somasi dan undangan dari pihak kuasa hukum pemilik lahan.

Ini terbukti tambah Ferri sesuai keputusan General Maneger PT. Angkasa pura II (persero): Kep 02.07/07/09/2014/14 tgl 16 sep 2014 tentang tim pengadaan tanah untuk pengembangan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. 

"Sampai saat ini pemilik lahan baru menerima pembayaran sekitar 85 persen dari harga yang telah disepakati. Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas somasi kedua kami kepada pihak Angkasa Pura. Kami telah memberi waktu 7 hari setelah somasi kami terbitkan, seandainya dalam 7 hari tidak melunasi maka klien kami akan menempuh jalur hukum, baik itu pidana maupun perdata, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2017." Tegasnya. (Endri.L)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si