Warga Tuntut PT.Angkasa Pura II Segera Bayar Ganti Rugi Lahan
Pekanbaru - Warga Pekanbaru yang kena dampak proyek pelebaran kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuntut soal ganti rugi lahan yang belum tuntas agar segera dibayarkan.
Sebab hingga kini belum mendapat kejelasan terkait pelunasan pembayaran pembebasan lahan milik warga.
Pasalnya, perjanjian pembayaran yang seharusnya dibayarkan total 100 persen oleh pihak General manager PT. Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II , faktanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Apabila tidak ditepati, melalui kuasa hukum warga akan melakukan gugatan pidana dan perdata.
"PT. Angkasa Pura secara terang-terangan telah mengangkangi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Berdasarkan berita acara negosiasi tanah yang telah disepakati dengan tim pengadaan tanah Angkasa Pura, seharusnya Angkasa Pura II membayar dengan cara kontan dan tanpa dicicil," ungkap Kuasa hukum warga, Ferri SH, kepada www.petunjuk7.com, Selasa (6/6)
Ferri menjelaskan atas masalah tersebut bahwa kliennya telah mengirimkan somasi dan undangan kepada PT. Angkasa Pura II.
"Walaupun undangan tersebut telah dipenuhi, tetapi apa yang menjadi keinginan klien kami tidak dipenuhi oleh Angkasa Pura II." Ujarnya.
Atas somasi tersebut lanjut Ferri, General manager PT. Angkasa Pura II mengirimkan empat (4) perwakilan yakni: Hasturman Yunus, Ramedawati SE, Ibnu Hasan SE, dan seorang staf untuk memenuhi somasi dan undangan dari pihak kuasa hukum pemilik lahan.
Ini terbukti tambah Ferri sesuai keputusan General Maneger PT. Angkasa pura II (persero): Kep 02.07/07/09/2014/14 tgl 16 sep 2014 tentang tim pengadaan tanah untuk pengembangan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Sampai saat ini pemilik lahan baru menerima pembayaran sekitar 85 persen dari harga yang telah disepakati. Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas somasi kedua kami kepada pihak Angkasa Pura. Kami telah memberi waktu 7 hari setelah somasi kami terbitkan, seandainya dalam 7 hari tidak melunasi maka klien kami akan menempuh jalur hukum, baik itu pidana maupun perdata, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2017." Tegasnya. (Endri.L)