MENU TUTUP

Saat Akan Ikut Sidang di PN Pekanbaru, Dua Orang Terdakwa Ditangkap Diduga Nyabu

Selasa, 23 Januari 2018 | 00:29:21 WIB Dibaca : 2372 Kali
Saat Akan Ikut Sidang di PN Pekanbaru,  Dua Orang Terdakwa Ditangkap Diduga Nyabu Ilustrasi. Foto:Antarariau.com
Loading...

Pekanbaru - Dua (2) terdakwa yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, tertangkap basah oleh aparat kepolisian karena diduga mengonsumsi sabu-sabu di ruang tunggu tahanan, Senin (22/1).

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting di Pekanbaru membenarkan perihal penangkapan tersebut. Akan tetapi, Martin belum dapat memastikan apakah dua terdakwa itu ditangkap karena penyalahgunaan sabu-sabu atau yang lain.

"Kita belum bisa menyimpulkan (menghisap sabu-sabu). Karena barang bukti yang digunakan sudah tidak ditemukan lagi. Kita tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," kata Martin.

Meski begitu, dia mengatakan jika dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan adanya barang bukti berupa alat hisap sabu seperti pipet, korek api, dan botol parfum kecil. Seluruh barang bukti itu ditemukan polisi di dalam toilet tahanan.

Martin menuturkan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan jaksa terhadap gerak-gerik dua terdakwa masing-masing berinisial Mo dan Ma.

Berawal dari kecurigaan itu, Jaksa lantas berkoordinasi dengan pihak pengamanan PN Pekanbaru serta Kepolisian yang selalu menjaga jalannya sidang.

Mereka kemudian melaksanakan penggerebekan secara menyeluruh di sel-sel tahanan Pengadilan. Hasilnya, ditangkap dua terdakwa berinisial Mo dan Ma tersebut.

Saat akan ditangkap, kedua terdakwa yang masih menjalani proses sidang kasus narkoba itu berusaha menghilangkan barang bukti ke dalam toilet.

"Karena sadar aksi mereka diketahui, mereka langsung melakukan upaya penghilangan barang bukti yang dibuang di kloset. Sabu tak ditemukan, hanya mancis, pipet dan bong berupa botol tanpa tutup yang sudah masuk ke kloset," urainya.

Saat ini, kedua terdakwa tersebut masih diinterogasi oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa kewenangan tahanan yang menjalani sidang di PN Pekanbaru sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan. "Pengadilan tidak berwenang mencampuri ruang tahanan," kata Martin.

Untuk selanjutnya, dia mengatakan PN Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menjaga tahanan terdakwa lebih steril, termasuk saat dijenguk keluarga.


Sumber:Antarariau.com


Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si