PJTK Dampingi LAMI Karo Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ajibuhara (Tiga Panah) ke Jaksa
Petunjuk7.com - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kabupaten Karo dan didampingi Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara yang terletak di Jalan Let Jend Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (15/01/2020) sekitar Pukul 11 :15 WIB.
Kehadiran Ketua DPC LAMI Kabupaten Karo, Rekro G Tarigan dan Sekertaris DPC LAMI Kabupaten Karo, Herlin Barus didampingi perwakilan pengurus PJTK, Kornelius S Depari guna membuat laporan resmi terkait dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang (a buse of power) di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Adapun surat laporan pengaduan DPC LAMI Kabupaten Nomor : 001/DD_ TK /LAMI/l-2020 yang diserahkan oleh Rekro G Tarigan, Herlin Barus dan perwakilan pengurus PJTK Kornelius S Depari yang diterima dan disambut baik oleh Kasintel Kejari Kabupaten Karo, Arief Khadarman, SH., MH di ruang kerjanya.
Ketua DPC LAMI Kabupaten Karo, Rekro G Tarigan dan Sekertaris DPC LAMI Kabupaten Karo, Herlin Barus dan perwakilan PJTK, Kornelius S Depari usai membuat surat laporan pengaduan terkait dana desa tersebut kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kabupaten Karo, mengatakan, bahwa laporan tersebut terkait sejumlah dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Ajibuhara selaku pengguna anggaran yang terkesan tak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana desa sesuai undang - undang yang berlaku.
"Demi tegaknya supremasi hukum sesuai ketentuan perundang undang yang berlaku, kami berharap dan mempercakayan penanganan kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa Aji buhara ini agar secepatnya diproses. Perihal temuan ini, kami dapatkan atas keluhan warga desa setempat terkait sejumlah kebijakan Kepala Desa aAibuhara yang tidak transparan dan tidak mengutamakan azas musyawarah dalam menentukan suatu keputusan mengenai sejumlah program rencana kerja nya. Begitu juga dengan keluhan warga terkait penggunaan anggaran dana desa yang di kelola langsung oleh oknum kepala desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengadaan barang dan jasa." Beber Rekro.
"Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo agar segera memanggil Kepala Desa Ajibuhara dan perangkat desa yang terlibat didalamnya. Apabila memang benar ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang ada, maka segera diberikan sangsi tegas kepada oknum yang melanggar hukum." Pintanya. (KS).