SPPD Fiktif di Bapeda Riau, Kembali Tersangka Ditahan Kejati
Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penahanan terhadap DL, tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
DL ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati, Senin (18/9/2017). Ia merupakan satu dari dua tersangka dalam perkara ini. Selainnya juga telah ditahan terlebih dulu tersangka DY.
"Dilakukan pemeriksaan dua tersangka, DY, dan DL. Penyidik mengusulkan penahanan, kita ingin perkara cepat selesai, selesai berkas dan dibawa k pengadilan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan, Senin Petang, dikutip dari Tribunpekanbaru.com
Pemeriksaan petang tadi juga dilakukan untuk tersangka DY. Keduanya diperiksa sebagai tersangka. Tersangka DL sebelumnya ditangguhkan penahananya oleh penyidik karena alasan kemanusiaan, suami yang bersangkutan sakit keras.
Sugeng melanjutkan, jilka penahanan terhadap DL juga diambil dengan melihat pertimbangan keadilan, karena tersangka DY terlebih dulu dilakukan penahanannya.
"Kami harus mempertimbangkan keadilan untuk semua. Ini perkara korupsi yang semoga sebentar lagi pemeriksaan selesai dan segera dirampungkan untuk dibawa ke Pengadilan," urainya.
Lebih lanjut, mantan Kajari Muko Muko, bengkulu ini mengatakan selain proses penyidikan, pihaknya juga tengah mengupayakan maksimal proses pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
"Ada pengembalian kerugian negara, sekitar Rp 150 Juta hingga Rp 200 an juta dari saksi, termasuk tersangka DL mengembalikan Rp 50 Juta. Saya minta penyidik intensifkan pengembalian," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum DL, Evanora mengatakan jika proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tahapan yang harus dijalani. Ia menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Terkait pengajuan penangguhan penahanan yang sebelumnya dilakukan, ia berharap penyidik mengeluarkan kebijakan penangguhan penahanan. Tersangka DL menurut Evanora mengajukan penangguhan dengan alasan kemanusiaan.
"Kita hargai, namanya Proses. Mudah-mudahan nanti ada kebijakan penyidik, karena suami beliau mau cangkok ginjal. Tetapi kita intinya menghargai proses penyidikan," paparnya.
Lebih lanjut Eva juga menegaskan jika pihaknya telah menitipkan pengembalian kerugian negara senilai Rp 50 Juta ke Kejaksaan.
Ia juga menegaskan tidak melakukan upaya hukum Praperadilan. DL akan mengikuti proses hukum hingga persidangan.
"Kapan pun dipangil kita siap. Tidak (mengajukan prapid) kita ikuti prosesnya. Mudah-mudahan di pengadilan beliau tidak terbukti bersalah," ujarnya.
Sementara itu, usai pemeriksaan, DL keluar gedung Pidsus Kejati Riau, menuju mobil dinas Kejati untuk dilakukan penitipan penahanan ke Lapas Perempuan, Pekanbaru. (Tribunpekanbaru.com)