Hakim Vonis 2 Tahun, Ahok Mengajukan Banding
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas putusan tersebut, Ahok mengajukan banding. "Melakukan banding," kata Ahok di ruang persidangan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan, Ahok harus mencatatkannya di panitera.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah: "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."
"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan. Dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok, dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
"Dari ucapannya tersebut, terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. (detik.com)