KPK Geledah Kantor PUPR Bengkalis Karena Sekda Dumai Jadi Tersangka
Bengkalis - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir ternyata telah berstatus tersangka dalam tahap Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap dari surat tugas pengeledahan yang dimiliki KPK untuk mengeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.
Hal ini diungkap Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis Tajul Muddaris saat di wawancara Tribunpekanbaru.com, Rabu (9/8).
Menurut dia, pengeledahan di Dinas PUPR dilakukan KPK berdasarkan surat tugas yang diketuai oleh HN Kristian.
"Surat tugas tersebut berbunyi pengeledahan Dinas PUPR Bengkalis terkait tersangkanya Muhammad Nasir Mantan Kadis PU, kasus pembangunan proyek multiyears Desa Batu Panjang sampai ke Desa Pangkalan Nyirih, " ungkap Tajul.
Berdasarkan surat tugas inilah pengeledahan dilakukan KPK. Pihak KPKmelakukan penyitaan terhadap berkas dokumen multiyears tersebut.
Pengeledahan dilakukan KPK di kantor dinas PUPR Bengkalis selama dua belas jam lebih. Mulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.
Seperti diketahui, Selasa Sore KPK melakukan pengeledahan di kantor PUPR teresebut. Pengeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat kepolisian.
Personil Polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjangnya berjaga jaga di depan kantor PUPR Bengkalis saat pengeledahan. (pekanbarutribun)