Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Kronologi OTT Terhadap Ketua Umum PPP
Petunjuk7.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy di Surabaya, Jumat (15/3/2019).
"Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan enam orang di Surabaya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Enam orang itu, yakni anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
Selanjutnya, Amin Nuryadin (ANY) yang merupakan asisten Romahurmuziy, calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab (AHB), dan S yang merupakan sopir Muhammad Muafaq Wirahadi dan Abdul Wahab.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mendatangi gedung KPK pada Jumat (15/3/2019) Pukul 20:30 WIB, terkait kebutuhan klarifikasi pasca penyegelan beberapa ruangan di Kemenag Rl.
Syarif menyatakan tim KPK mendapatkan informasi bahwa sekitar Pukul 07:00 WIB akan ada penyerahan uang dari Muhammad Muafaq Wirahadi ke Romahurmuziy di Hotel Bumi Surabaya.
"Diduga penyerahan uang dari HRS pada RMY melalui ANY terjadi pada pagi hari Jumat 15 Maret 2019," ucap Syarif.
Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, lanjutny, pada Pukul 07:35 WIB, tim mengamankan Muhammad Muafaq Wirahadi dan sopirnya bersama Abdul Wahab di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya.
"Dari MFQ, tim mengamankan uang Rp17,7 juta dalam amplop putih. Setelah itu, tim mengamankan ANY yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank BUMN yang berisikan uang Rp50 juta," kata Syarif.
Selain itu, kata dia, dari Amin Nuryadin juga diamankan uang Rp70,2 juta sehingga total dari Amin Nuryadin diamankan Rp120,2 juta.
Setelah itu, tim secara paralel mengamankan Romahurmuziy di sekitar kawasan hotel pada Pukul 07:50 WIB.
"Sekitar Pukul 08:40 WIB, di kamar hotel yang sama, tim KPK mengamankan HRS dan uang Rp18,85 juta," kata dia.
Kemudian, semua pihak dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Enam orang |angsung diterbangkan ke gedung KPK dan tiba sekitar Pukul 20:13 WIB untuk proses pemerikaan lebih lanjut," ucap Syarif.
Sekitar Pukul 17:00 WIB, tim KPK mendatangi Kantor Kementerian Agama dan melakukan penyegelan sejumlah ruangan, di antaranya ruangan Menteri Agama dan ruangan Sekjen Kemenag.
"Pada pukul 20:30 WIB, Sekjen Kemenag mendatangi KPK dilanjutkan proses klarifikasi sampai dengan sekitar Pukul 03:00 WIB dini hari," ujar Syarif.
Adapun total uang yang diamankan tim KPK berjumlah Rp156.758.000.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka dlsimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama Rl tahun 2018 -2019.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap