MENU TUTUP

Dua Orang Oknum Ormas Ditangkap Polsek Batu Hampar Terkait Pasal 170 KUHP

Ahad, 19 November 2017 | 21:42:25 WIB Dibaca : 2071 Kali
Dua Orang Oknum Ormas Ditangkap Polsek Batu Hampar Terkait Pasal 170 KUHP Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Batu Hampar. Foto:S.Muslim/rls
Loading...

Rokan Hilir - Polsek Batu Hampar menangkap dua (2) orang pria yang bernama Johan Sihite dan Rahmat Manurung terkait perkara tindak pidana secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang yang diduga dilakukan oleh oknum Ormas Pemuda Pancasila anggota PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rimba Melintang, di PT.Sindora Seraya, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.

Pasalnya, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekitar Pukul 11:00 WIB, sekelompok orang yang mengatas namakan dari ormas Pemuda pancasila datang ke PT. Sindora Seraya.

Tujuannya, menanyakan kepada Estate Manager PT.Sindora Seraya tentang proposal bantuan untuk hari ulang tahun Pemuda Pancasila.

Namun, pihak PT. Sindora Seraya menyodorkan uang bantuan sebesar Rp.2.000.000. Akan tetapi pihak Pemuda Pancasila tidak terima, dan tidak puas dengan bantuan PT. Sendora Seraya. Sehingga terjadi keributan.

Informasi ini dihimpun dari Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., menjelaskan peristiwa tersebut.

Dikatakan Yusran, oknum Pemuda Pancasila tersebut karena tidak terima dan tidak puas atas pemberian bantua proposal dari PT. Sindora Seraya melakukan pengerusakan terhadap barang- barang milik PT.sindora seraya. Atas kejadian tersebut pihak PT.Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp.3.265.000.

Kemudian, pihaknya sebut Yusran
pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 dilakukan pemeriksaan terhadap Johan Sihite Alias dan Rahmat Manurung Anggota PAC Pemuda Pancasila Kec. Rimba Melintang.

"Dari hasil pemeriksaan diduga kuat mereka sebagai pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap barang. Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan hasil kedua orang ini, dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP," ungkap Yusran kepada www.petunjuk7.com, Minggu (19/11).

Adapun peran Johan Sihite dan Rahmat Manurung papar Yusran, membanting gelas ke lantai, melempar benda ke kaca, menendang triplek pembatas ruangan/meja kerja hingga rusak, membanting kursi plastik kelantai hingga pecah, mendorong pot bunga hingga berserakan dan pecah.

"Barang bukti, pecahan kaca jendela, pecahan kaca gelas, pecahan piring, kursi plastik yang sudah patah, pecahan kaca cermin, rekaman Cctv di tempat kejadia perkara," tambah Kasubag Humas Polres Rohil ini. (S.Muslim/rls).



Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Baiturrahiim Gongsol Kecamatan Merdeka di Hadiri Anak Penghapal Qur'an 30 Juz

2

Kapolsek AKP Dedy Ginting Sambangi SMAN 1 Simpang Empat, Sekaligus Rekrutmen Calon Polri Tahun 2024

3

Pastikan Aman dari PMK Jelang Lebaran, Babinsa Koramil 02/Tigapanah Cek Langsung Pasar Hewan

4

Kondisi Jalan Di Kota Berastagi Memprihatinkan, Kominfo Leonardo Surbakti: Perbaikan Jalan Tersebut Sudah Terjadwal

5

Danrem 023/KS tutup TMMD ke-119," Sekaligus menyerahkan Mesin Pemipil dan Pengering Jagung serta Sembako kepada Masyarakat