Masalah Karyawan Kontrak di PT.BKL, Ini Tanggapan Disnaker Bengkalis
Bengkalis - Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial ( PHI ) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bengkalis, H.Ramlis SH.,MH saat dimintai tanggapanya terkait masalah tenaga kerja (karyawan kontrak -red) di PT. Berkat Karya Laris (BKL) menjelaskan, pihaknya mengaku sebagai mediator berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan SK Menteri Tenaga Kerja.
“Kami sudah memanggil para pekerja dan pengusaha (PT.BKL) untuk hadir di kantor Disnaker di Duri tanggal 20 Desember 2017. Namun, pihak para pekerja kontrak dan pengusaha tidak hadir. Dan kami akan memanggil lagi melalui surat kedua,” terang H.Ramlis yang dihubungi melalui via ponsel kepada www.petunjuk7.com, Kamis (28/12).
Ditengah proses mediasi Disnaker Kabupaten Bengkalis, anehnya, tiga (3) orang karyawan kontrak PT.BKL telah menerima Ijazah dan akte kelahiran. Konon sebagai jaminan kerja.
“Iya pak mereka sudah menerima Ijazah dan akte kelahiran pada tanggal 22 Desember 2017 di Hotel Panorama, Kota Bengkalis,” ungkap Jefri Tumangkeng yang mengaku dari LKS Tripatrit atau Mediator.
Jefri menjelaskan, langkah tersebut mengikuti aturan. Karena LKS Tripatrit sebagai mediator bekerja berdasarkan Undang – undang.
“Saya sebagai anggota biasa di LKS Tripatrit dan Bupati Bengkalis selaku Ketua LKS Tripatrit Bengkalis,’ tutur Jefri.
Toh, untuk konfirmasi berita kedua kali, Direktur PT.BKL Herman Wijaya saat di konfirmasi Rabu (27/12) tidak berada di kantornya. “Bapak tidak ada,” kata Erda seorang karywan cleaning service PT.BKL. “ Bapak tidak ada di kantor,” jawab Ical yang juga seorang salesman PT.BKL menimpali Erda.
Menanggapi masalah tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, Susianto menegaskan, agar pihak PT. BKL taat hukum.
"Perusahaan harus taat hukum dan peraturan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah harus dilaksanakan. Dan apabila tidak dilaksanakan segera laporkan ke Disnaker,” kata Susianto yang membidangi tenaga kerja di Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis kepada www.petunjuk7.com, Rabu (27/120) saat dihubungi melalui via ponsel.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan PT. Berkat Karya Laris ( PT.BKL ) berinisial GA mengungkapkan, tujuh (7) orang karyawan kontrak PT.BKL terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasalnya pihak PT. BKL menyuruh mereka mengundurkan diri. Lantaran ketujuh orang tersebut sebelumnya meminta kenaikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu, meminta jam kerja sesuai aturan Dinas Tenaga Kerja termasuk program BPJS.
"Malah disuruh menanda tangani surat pengunduran diri, " beber GA kepada www.petunjuk7.com.
Lantas kata GA, karena meminta tuntutan ke pihak perusahaan. Akibatnya, ketujuh orang tersebut menerima kebijakan PHK melalui proses pengunduran diri yang diajukan oleh pihak PT.BKL.
Tentu tutur GA membuat menolak menanda tangani surat pengunduran diri. Kenapa? Dijelaskan GS, karena 7 orang karyawan kontrak di PT. BKL ada yang sudah bekerja dari tahun 2015, 2016 dan 2017.
Sehingga gaji mereka bervariasi : Rp1,4juta/ bulan sampai Rp2 juta/ bulan, dengan jam kerja yang tak tentu. Bahkan melebihi delapan (8) jam sehari.
Sedangkan sebut GA, UMK Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2017 senilai Rp2.685.547,- dan penetapan UMK mengacu pada PP No 78 Pasal 44 ayat 1 dan 2 tahun 2015.
"Ketika tujuh orang karyawan kontrak tidak mau menanda tangani surat pengunduran diri. Direktur PT.BLK mengatakan, terserah kalian mau melapor ke dinas tenaga kerja atau polisi," ungkap GA menirukan ucapan Herman Wijaya selaku Direktur PT. BKL.
GA mengatakan, sudah empatpuluh lima hari (45) ketujuh orang tersebut tidak bekerja karena tidak ada kepastian. Apalagi Ijazah mereka saat ini berada dinaungan pihak perusahaan.
"Dalam hal ini diduga pihak perusahaan telah melanggar Undang - Undang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dimana telah menahan ijazah atau embaran negara dan hak azasi karyawan kontrak," bebernya.
"Masalah ini sudah kami laporkan ke Disnaker Kabupaten Bengkalis di Duri. Namun belum ada solusi," ungkap GA.
Sayangnya tambah GA, kontrak kerja ke 7 orang tersebut masih di atas sepuluh (10) bulan.
"Namun mengapa kami di suruh mengundurkan diri hanya karena meminta gaji sesuai UMK, ikut BPJS dan jam kerja sesuai aturan dinas tenaga kerja," ungkapnya.
Direktur PT.BKL Herman saat dimintai konfirmasi Rabu (20/12) sekitar Pukul 14:00 WIB, sedang tidak berada di kantornya yang terletak di Jalan Yos Sudarso.
" Bapak sudah berangkat," sebut seorang karyawan PT.BKL bernama Lia dan Desi.
Laporan: Gabe.G