Ini Para Pelaku Narkoba Jenis Sabu yang Berhasil Ditangkap Polres Karo di Januari 2020
Petunjuk7.com - Satuan Reserse (Satres ) Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria terkait tindak pidana narkoba jenis sabu di kawasan terminal bus di Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Kqbupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Senin (20/01/2020).
Kepada polisi, pria tersebut mengaku bernama Paulus Karo Sekali. Dia adalah mandor terminal yang diamankan tengah berada didalam kamar mandi terminal. Saat digeledah polisi, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,75 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan senjata air soft gun jenis revolver yang berada didalam tasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantas polisi langsung menggelandang pelaku bersama barang bukti narkoba dan senjata air sofr gun ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bukan itu saja, polisi juga mengamankan beberapa pelaku lainnya terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi memburu seorang pria bernama David Sembiring.
David ditangkap polisi di Penginapan Kawan Lama, di Desa Mardinding, Kabupaten Karo. Dari tangan David, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram.
Tidak hanya David, polisi juga mengamankan Fahrizal Ginting dari sebuah warung kopi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatam Kabanjahe. Barang bukti yang diamankan dari Fahrizal ditemukan sabu seberat 2,53 gram.
Selanjutnya, setelah Fahrizal, polisi juga mengamankan Brendi Sembiring dari Losmen Pelawi No. 12, Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe. Kembali polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,61 gram.
Kemudian polisi melakukan pengembangan. Lantas, mengarah kepada dua orang pria yang bernama: Bergiat Tarigan dan Herianto Ginting. Keduanya, ditangkap ditempat yang sama.
Namun, untuk pelaku yang bernama Menejerta Ginting (MG) Munthe, terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
Pasalnya, pelaku mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi di kawasan parkiran kamar mandi SPBU Halilintar, Jalan Jamin Ginting Sumbul, Kecamatan Kabanjahe.
Dari tangan Menejerta, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,50 gram dan ganja seberat 1,74 gram.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanah Karo, AKBP R Benny Hutajulu, SIK., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan melalui siaran persnya, Kamis (23/1/2020) sore.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan terhadap para pelaku merupakan hasil tangkapan selama bulan Januari 2020. Kemudian, bebernya, terdapat 8 Laporan Polisi (LP) dengan 13 tersangka.
"Ini adalah hasil ungkapan kita selama bulan Januari. Totalnya ada 8 LP, dan tersangkanya total ada 13 termasuk sipir dan 4 tahanan yang diamankan dari Rutan Klas II B Kabanjahe," terang Kasat Narkoba Polres Tanah Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo menyebutkan, untuk tersangka yang bernama Menerjerta Ginting akan dikenakan pasal berlapis tentang Undang - undang darurat tentang kepemilikan senjata api.
"Kalau untuk MG saat ini masih dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk kepemilikan senjata air soft gun pake mimis itu katanya memiliki surat izinnya, dan masih kita tunggu. Namun, kalau tidak ada juga akan kita kenakan pasal lain," ungkapnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, total barang bukti yang diamankan terkait narkoba jenis sabu seberat 43,05 gram, jenis ganja 1,47 gram, hand phone, dan uang tunai sebesar 4 juta rupiah.
"Dan untuk para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang - undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKP Ras Maju Tarigan. (KS).