MENU TUTUP

Narapidana Kembali Ditangkap Kasus Narkoba? Ini Tanggapan MAPAN dan Kepala Rutan Natal

Ahad, 21 Januari 2018 | 12:05:45 WIB Dibaca : 4100 Kali
Narapidana Kembali Ditangkap Kasus Narkoba? Ini Tanggapan MAPAN dan Kepala Rutan Natal DPC MAPAN Kabupaten Madina, M. Syawaluddin.
Loading...

Sumatera Utara - Terkait penangkapan pelaku kepemilikan narkoba kenis happy five dan extasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), oleh jajaran Polres Madina yang diduga pelakunya masih berstatus narapidana dan sedang menjalani masa hukuman di Rutan Pemasyarakatan Cabang Madina. Menjadi sorotan aktivis anti narkoba.

Demikian dikatakan DPC MAPAN Kabupaten Madina, M. Syawaluddin meminta kepada Kakanwil Pemasyarakatan Provinsi Sumut untuk segera bertindak mengevaluasi serta menginvestigasi kebenaran informasi yang sudah santer di Kabupaten Mandailing natal.

Selain itu, berharap agar Kakanwil Pemasyarakatan Sumut segera memberikan penjelasan tentang dugaan narapidana yang konon tertangkap bersama Istrinya tersebut di salah satu Hotel di Kecamatan Natal, Kabupaten Madina terkait kepemilikan narkoba.

"Tertangkapnya pasangan
suami istri (Pasutri) Arifin alias Afin (41) dan Fia Rahmadani (26) di dalam kamar hotel Kurnia di wilayah Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal oleh Personil Polsek Natal Polres Madina dengan barang bukti sabu seberat 12,84 gram, 20 butir Evivait, 6 butir Inex dan 7 pecahan inex, kaca pirex 4 utuh dan kaca bekas pakai 2 buah, mancis 5 buah, pipet 4 buah, mancis merk Iroda 1 buah, rokok marboro 1 kotak isi 10 batang, 1 satu buah gunting kecil, permen relaxa 2 buah, tembakau bekas pakai ganja dan hand phone. Panangkapan Pasangan suami istri tersebut sontak membuat geger di sejumlah kalangan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Mandailing Natal, pasalnya Arifin Alias Afin Lewu merupakan salah satu nara pidana kasus Narkotika yang baru
satu minggu dipindahkan ke Rutan Cabang Natal," jelasnya yang menambahkan agar kasus ini diusut tuntas.

Sedangkan Kepala Rutan Cabang Natal, Armi Siregar yang dikonfirmasi melalui telefon selulernya, Kamis (18/1) malam membenarkan bahwa laki-laki yang diamankan oleh Polsek Natal dari salah satu kamar Hotel tersebut dengan
barang bukti sejumlah narkotika.

"Memang benar Arifin alias Afin Lewu
sedang menjalani hukuman di Rutan Natal
dengan kasus yang sama yakni narkoba,
sementara beliau baru sekitar satu minggu dipindahkan ke Rutan Cabang Natal," ujar Armi.

Armi menjelaskan, sebelum Arifin ditangkap oleh Personil Polsek Natal bersama istrinya di kamar hotel, "Saya mendapatkan kabar dari penjaga bahwa Arifin alias Afin Lewu sakit, sehingga saya perintahkan anggota untuk membawanya berobat ke RSU Natal," katanya. (Fahrizal Sabdah).



Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan