MENU TUTUP

Mardan Minta Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi BAKD Padangsidimpuan dan Kasus Intimidasi

Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:07:19 WIB Dibaca : 3667 Kali
Mardan Minta Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi BAKD Padangsidimpuan dan Kasus Intimidasi Mardan Eriansyah Siregar (baju hitam) didampingi Kuasa Hukumnya Abdur Rozzak Harahap, SH., berada diruangan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudah Prawira, SIK., MH. Foto: Istimewa/petunjuk7.com
Loading...

Sumatera Utara - Terkait laporan Mardan Eriansyah ke Polda Sumatera Utara (Sumut) tentang dugaan perbuatan melawan hukum pidana korups di Badan Arsip dan Keuangan Daerah (BAKD) Kota Padangsidimpuan, kini sedang diproses.

Pasalnya, terjadi peralihan piutang PBB P2 dari kantor Pelayan Pajak Pratama Kota Padangsidimpuan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 20.344.101.378,00, yang diduga dilakukan oleh Erwin Harahap.

Mardan mengungkapkan, bahwa ia telah dipanggil oleh Pihak Polda Sumut, terkait laporannya guna memberikan alat bukti yang sah dan menjelaskan secara hukum kepada Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu  Yudha Prawira, SIK., MH.

"Atas laporan saya tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Erwin Hotmansya Haharap, S. STP. M.Si," beber Marda yang dihubungi melalui via ponsel, Rabu (11/10).

Ia akan terus mengawal proses hukum hingga sampai selesai dan meminta kasus ini diusut tuntas.

Menurut Mardan, penyidik Polda Sumut yang menangani laporannya berjanji akan menindak lanjuti.

"Laporan dugaan praktik tindak pidana korupsi pada Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan akan kami selidiki sesuai aturan yang berlaku," sebut AKBP Putu Yudha Prawira, SIK., MH.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, Mardan yang d dampingi kuasa hukumnya Kuasa Hukumnya Abdur Rozzak Harahap, SH., juga melaporkan intimidasi yang diduga dilakukan keluarga Erwin Hotmansyah Harahap. S. STP., M.Si., terhadap keluarga Mardan.

Mardan menambahkan, sebagaimana pada tingkat Undang-undang, perlindungan terhadap saksi dan pelapor terdapat paling tidak dalam tiga (3) undang-undang: dalam pasal 41 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dijelaskan bahwa masyarakat dapat diberikan perlindungan hukum yang berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bentuk peran serta, salah satunya dengan menjadi saksi atau pelapor," cetus Marda. (Red/Tim)







 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan