Pj Walikota Disebut Penanggungjawab, Praktisi Hukum Alhendri : Tidak Independen
Pekanbaru - Praktisi hukum Alhendri Tanjung, SH.MH menjelaskan, apabila ada seorang pejabat negara baik terlibat langsung dalam usaha yang dikelola pengusaha swasta, apalagi disebut sebagai penanggungjawab, dinilai tidak sempurna dalam menerapkan aturan hukum.
"Tidak independan lagi dalam menerapkan aturan. Karena tentukan dia berpihak. Secara psikologi, sementara menerapkan aturan, sementara berpihak, tidak independen lagi. Tidak bisa menerapkan aturan secara sempurna. Ada aturan yang mengatur itu, " tegas Alhendri kepada www.petunjuk7.com, Jumat (12/5).
Alhendri menerangkan persoalan tersebut kedalam istilah mantan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, disebutnya peran seorang pejabat jadi ganda yakni: dwifungsi "pepeng" (pejabat-pengusaha) untuk kelompok politisi yang menjadi penguasa dan pengusaha di saat bersamaan.
"Karena dia berkepentingan dengan usaha sendiri. Sementara dia aparatur negara dan birokrat yang menerapkan aturan, " tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya www.petunjuk7.com meminta konfirmasi terkait minyak goreng curah.
Dari sana nama Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru, H. Edwar Sanger disebut sebagai penanggungjawab disalah satu usaha Hidup Jaya di Jalan Jendaral, Kelurahan Labuh Baru Timur, bernama Aseng.
Namun, Aseng selaku pemilik usaha Hidup Jaya saat itu sedang tidak berada di tempat.
"Abang sama dia aja (Pj Walikota -red). " sebut seorang wanita tersebut mengaku bernama Ros, kepada www.petunjuk7.com, Senin (8/5). Seraya meminta nomor ponsel dan identitas www.petunjuk7.com
"Bilang saja sama dia, Kak Ros. Kalau sudah dibilang Kak Ros tahu dia tuh. Tanya aja sama dia. Dia penanggungjawabnya, " cetusnya.
Ros mengatakan bahwa pemilik usaha Hidup Jaya saat ini sedang sibuk di Polresta mengurus urusan.
"Aseng sibuk, " katanya.
Apalagi, saat ini dalam aturan Permendag tentang komoditi bahan pokok dan bahan penting yang termasuk didalamnya minyak goreng curah wajib kemasan.
Karena, kini para pelaku minyak curah sebagian menggunkan jerijen atau plastik dan bukan kemasan sesuai Permendag.
Yang sebenarnya minyak curah wajib kemasan, kemudian sesuai Permendag menjualnya harus melalui ritel, seraya dalam menyambut hari raya Idul Fitri dan Adha, hal ini dikatakan oleh Dirjen mewakili Menteri Perdagangan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi www.petunjuk7.com pekan silam.
Anehnya, ada pengusaha minyak goreng curah yang menyebut aturan diterapkan, melalui surat edaran yang diterima berkali - kali membuat pelaku usaha bingung.
Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Kabid Perdagangan Kota Pekanbaru Mas Irba akan mengacu ke Permendag tersebut.
Akan tetapi dari Dinas Propinsi yang mengawasi perdagangan belum menerapkan wajib kemasan.
"Belum. Mungkin kemasan sederhana. " sebut Kasi Pemantau Kebutuhan Barang Pokok Masyarakat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Propinsi Riau, Zainal kepada www.petunjuk7.com, pekan silam. (Hap)