Rencananya Diedarkan ke Riau, Polisi Tembak Mati Pelaku Bawa 13 Kg Sabu dan 20ribu Ektasi
Petunjuk7.com - Pihak Polres Labuhanbatu menembak mati sopir Avanza, MA (40) warga Provinsi Aceh yang membawa sabu dan pil ekstasi senilai Rp19 miliar, Kamis (29/3) sore.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, di kamar Jenazah RSUD Rantauprapat, Kamis (29/3) menyebutkan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan terukur, karena pelaku melakukan perlawanan.
"Saat pengembangan kasus, sindikat dan asal asul barang bukti sabu 13 kilogram dan pil ekstasi 20.000 butir asal Malaysia yang dibawa tiga pelaku, pelaku MA warga Kabupaten Bireuen/Desa Kubu Kecamatan Pusangan Sebilah Krueng Aceh Timur NAD merampas senjata personel ketika diminta menunjukkan anggota jaringan narkoba lainnya di Provinsi Riau," kata Frido.
Namun, upaya MA tidak berhasil karena polisi menembak pelaku hingga tewas. Jenazah MA dievakuasi ke RSUD Rantauprapat untuk divisum.
"Narkoba itu rencananya diedarkan ke Pekanbaru Provinsi Riau," sebutnya.
Menurut Frido, Poldasu sebelumnya mengungkap penyelundupan jaringan narkoba antarprovinsi Riau-Aceh melalui muatan nenas berisi sabu 7 kilogram di Labura. Ia menduga ada keterlibatan sindikat narkoba asal Aceh itu.
"Sindikat narkoba jaringan Aceh mengedarkan ke Riau, sedangkan sindikat jaringan Riau mengedarkan ke Aceh," ungkapnya.
Rencana ketiga pelaku gagal setelah distop personel Unit Lantas Terpadu Polsek Kualuh Hulu, Rabu (28/3) sekitar Pukul 03:45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Saat itu polisi lalulintas memberhentikan mobil mini bus Avanza hitam, lalu memeriksa barang bawaannya.
Ternyata mobil yang dikemudikan MA dan ditumpangi dua temannya membawa bungkusan plastik yang mencurigakan. Setelah diperiksa, kemasan paket tersebut berisi sabu dan pil ekstasi.
Polisi kemudian mengamankan ketiga pria itu dan barang bukti sabu dan pil ekstasi. Setelah ditimbang, 13 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kuning merk 'Guan Yinang' itu seberat 13 Kg.
"Tiap bungkus beratnya satu kilogram," sebut Frido.
Kemudian, ada empat bungkus kemasan plastik putih berisi pil ekstasi. Setiap bungkus berisi 5.000 butir.
Mobil Avanza, uang Rp5.919.000, enam unti HP dan dua lembar STNK mobil dan sepedamotor, juga dijadikan barang bukti.
Sedangkan rekan MA, H dan M masih menjalani penyidikan dan pengembangan kasus peredaran gelap narkoba tersebut.
Sumber:Hariansib.co