Dilapor Pengusaha Cafe Soal Berita Penangkapan Narkoba ke Polisi, Ucok: Sesuai UU Pers
Sumatera Utara - Seorang wartawan media online Ucok Siregar menegaskan, akan patuh terhadap hukum terkait laporan polisi oleh pengusaha Trend Family Cafe ke Polres Kota Padangsidimpuan terkait berita tentang narkoba yang ditulis sebagai konsumsi publik.
"Sebagai wartawan, saya sudah bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan Undang - undang (UU) Pers No.40 tahun 1999," sebut Ucok Siregar kepada www.petunjuk7.com, Minggu (19/11).
Ucok Siregar menyampaikan, tidak akan surut walau sejengkal untuk membantu para penegak hukum, khususnya TNI-Polri dalam menuntaskan peredaran narkoba.
Apalagi, bebernya menulis berita tentang penangkapan pelaku narkoba.
"Saya mengajak seluruh pemuda dan elemen masyarakat untuk menyerukan pemberantasan narkoba. Karena narkoba itu perusak generasi bangsa, dan salah satu musuh yang nyata," tandas Ucok Siregar.
Sebagaimana diketahui, sesuai laporan polisi LP/502/XI/2017/SU/PSP oleh pengusaha Trend Family Cafe kepada Ucok Siregar lantaran terkait berita penangkapan narkoba yang berlokasi di tempat cafe tersebut. Pihak pengusaha Trend Family Cafe membantah dan keberatan isi berita Ucok Siregar.
"Tidak benar waktu itu ada penangkapan pengedar narkoba di Trend Family Cafe. Nah, yang bilang pengrebekan didalam cafe siapa?," tanya Ucok Siregar. (Idham)