Jadi Target Selama 6 Bulan, BNNK Karo Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Batu Karang
Petunjuk7.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkoba berinisial ES di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Sabtu (9/3/2019). Kemudian, dua rekannya ikut diringkus.
Demikian diungkapkan Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo - karo, kepada www.petunjuk7.com, Selasa (12/3/2019) terkait pengungkapan tersebut melalui siaran persnya.
Dikatakan Kepala BNNK Karo, bahwa ES sudah menjadi target operasi selama enam bulan.
"Kalau tersangka ini menurut informasi dari masyarakat sudah terkenal di jaringan Batu Karang dan Kecamatan Payung. Kemarin (Sabtu,9/3/2019-red) berhasil kita amankan sekitar Pukul 20:00 WIB," terangnya.
Kepala BNNK Karo menyebutkan, usai dilakukan pemeriksaan ternyata dua pelaku lain tidak tidak berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
"Memang kemarin ada tiga orang yang kita amankan, tapi dua lagi hanya bermain judi di lokasi yang berdekatan dengan tempat penangkapan. Tapi mungkin akan kita ajukan untuk proses rehab," paparnya.
AKBP Heppy Karo - Karo mengungkapkan, saat ini ES belum bisa dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkoba.
"Karena pelaku tidak mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya," bebernya.
"Jadi ada satu orang yang punya barang bukti ini (narkotika jenis shabu-red) pas penangkapan lari (berinisial EB-red) kabarnya barang ini dari ES. Makanya kita masih terus lakukan pengembangan terhadap kurir yang berinisial EB itu, supaya jelas ini barang siapa," beber AKBP Heppy Karo - karo.
Dikelaskan AKBP Karo - karo, saat ini BNNK Karo terus melakukan pengembangan dan pengerjaan terhadap kurir narkoba.
"Jika kurir itu mengakui barang bukti itu didapat dari ES, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala BNNK Karo.
Ditambahkan, kemudian BNNK telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Karo untuk menetapkan status ES.
"Jika nantinya kejaksaan memutuskan perkara tersebut dilanjutkan, maka tersangka akan terus ditahan di BNNK sambil menunggu EB. Tapi jika Kejaksaan mengatakan tidak cukup bukti, maka kasus tersebut diberhentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," katanya.
"Dari hasil penggerebekan kemarin didapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 27 paket, dengan total berat 834 gram," tutup Kepala BNNK Karo. (KS).