Anto dan Ampul Mengaku 6 Kali ke Personil Polsek Kubu Terkait Curanmor
Rokan Hilir - Masrianto alias Anto (35) kembali ditangkap polisi. Kini Anto eks residivis diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Kubu terkait kasus pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). Selain Anto, Ampul ikut ditangkap, yang mengaku sudah enam (6) kali beraksi.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., mengungkapkan, kronologis penangkapan terhadap Anto terkait kasus perbuatan melawan hukum pidana dalam kasus Curanmor.
Dijelaskan Yusran, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekitar Pukul 15:00 WIB, personil Polsek Kubu mendapat informasi tentang pelaku Curanmor atas nama Anto di Kepenghukuan Rtp Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Lanjut Yusran, lantas personil Polsek Kubu melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP Syofyan dan Setelah itu, gerak - gerik Anto diintai.
" Kemudian Kapolsek Kubu, pada Pukul 16:00 WIB, memerintahkan Personil polsek Kubu untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Anto, " beber Yusran kepada www.petunjuk7.com, Selasa (24/10).
Diterangkan Yusran, saat Anto diintai persisnya kala itu berada di Jalan Sudirman, Kepenghulu Rtp Kanan, Kec Kubu.
Sehingga kata Yusran, tidak menunggu lama, pukul 17.00 WIB, personil Polsek Kubu berhasil menangkap Anto. Namun tutur Yusran, ketika Anto ditangkap personil Polsek Kubu menemukan satu (1) unit sepeda motor Supra X 125 dengan Nopol BK 2795 YAF, dan satu (1) kunci Y di dalam jok sepeda motornya sebagai barang bukti (BB).
"Selanjutnya personil Polsek Kubu mengamankan Anto dan barang bukti ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut," ungkap Yusran.
Pengembangan
Nah, Anto berhasil ditangkap personil Polsek Kubu kemudian dilakukan interogerasi atau Riksa awal: Anto mengaku pada saat melakukan aksi Curanmor ia tidak sendiri. Anto menyebut nama Ampul alias Coca (33).
Lantas, personil Polsek Kubu melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap Ampul warga Kepenghuluan Rtp Kanan, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil.
Kemudian, pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekitar Pukul 00:30 WIB, personil Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan terhadap Ampul dirumahnya, di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rtp Kanan, Kecamatan Kubu.
Saat ditangkap, personil Polsek Kubu melakukan pencarian yakni: kunci T, yang digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor. Ampul langsung diamankan ke Mapolsek Kubu.
"Yang dimana personil Polsek Kubu menemukan barang bukti 1 buah kunci T yang di tanam di samping rumah saudara Ampul, sdi rumahnya," ungkap Yusran.
" Selanjutnya personil Polsek Kubu mengamankan Ampul dan BB ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut," beber Yusran.
Enam Kali
Anto dan Ampul di amankan di Polsek Kubu. Personil Polsek Kubu melakukan interogerasi atau Riksa awal: Anto dan Ampul ( Interogasi ) mengakui telah enam ( 6 ) kali melakukan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Kubu.
"Personil Polsek Kubu masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap 1 kasus Sidik dan 5 Kasus Lidik / pengembangan," tandas Yusran. (S.Muslim/rls).