SatRes Narkoba Polres Tanah Karo Ringkus Elia Terkait Sabu, Penyelidikan: Wendra Ikut Ditangkap
Sumatera Utara - Pihak Polres Tanah Karo meringkus seorang wanita bernama Elia Nora Br Barus (25) warga Desa Ergaji, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara terkait narkoba. Hasil pengembangan penyelidikan, ternyata barang bukti (BB) didapat dari seorang pria bernama Wendra Surbakti (32) warga Desa.Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Pasalnya, pada hari Selasa tangga 23 Januari 2018 sekitar Pukul 09: 00 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ergaji, tepatnya didalam sebuah rumah menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud. Setibanya, di TKP ada seorang wanita sedang berada di dalam rumah tersebut.
Kemudian, setelah di introgasi oleh personil Sat Narkoba, per mengaku bernama Elia Nora Br Baru dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa dua (2) paket sabu seberat 0,17 gram yang dibalut dengan potongan plastik assoy warna hitam di dalam 1(satu) buah kotak korek api bertuliskan kangaroo, 1(satu) unit handphone merk Hammer warna putih dan 1(satu) potong pipet plastik warna putih.
Demikian diungkapkan Kapolres Demikian dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu, SIK., melalui Kasubbag Humas AKP Marwan mengungkapkan, terkait kasus narkotika jenis sabu.
"Terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan di amankan ke Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut," sebut Marwan kepada www.petunjuk7.com, Rabu (24/1).
Ternyata, Elia Nora tidak seorang diri terlibat dalam kasus kasus narkotika jenis sabu. Buktinya, beber Marwan, dihari yang sama kembali SatRes Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria bernama Wendra Surbakti (32) warga Desa.Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Petugas berhasil mengamankan BB narkotika jenis sabu: 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,64 (nol koma enam puluh empat), potongan kertas koran, 2 (dua) potong kaca pirek, 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1(satu) unit timbangan elektrik merk Idealife, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih No Pol BK 5753 SAF, 1(satu) unit handphone merk Asus warna merah hitam dan Uang tunai sebesar Rp 810.000, -
"Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 Pukul 12.00 Wib, setelah melakukan penangkapan terhadap yang bernama Elia Nora selanjutnya tersangka mengaku memperoleh shabu shabu miliknya dari orang yang bernama Wendra Surbakti. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bernama Wendra Surbakti di Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tepatnya dipinggir jalan. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasubbag Humas Polres Tanah Karo ini. (Sangap.S/rls).