Diringkus Kabur, Dor...'Timah Panas' Satnarkoba Polres Karo Mengarah ke Kaki Riko dan Monas
Petunjuk7.com - Tiga (3) orang pria diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo saat sedang mengkomsumsi narkotika jenis shabu - shabu di Jalan
Perbesi Desa Bintang Meriah, persisnya areal Perladangan Pujan.
Mereka adalah Riko Herwanta Kaban (28) dan Monas Tarigan (36) keduanya Warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh dan Matius Bangun (38) warga Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tiganderket.
Namun, saat mereka akan diringkus, Riko Herwanta Kaban dan Monas Tarigan mencoba melarikan diri. Yah, ingin kabur.
Sehingga anggota Satnarkoba Polres Tanah Karo mengejar keduanya. Aksi kejar - kejaran pun terjadi.
Lantas, guna menghentikan langkah kedua pria tersebut, dor...(suara tembakan ke udara). Satlantas memberikan tembakan peringatan tiga (3) kali. Namun tidak diindahkan oleh kedua pria tersebut.
Karena tidak diindahkan, anggota Satnarkoba Polres Tanah Karo menghadiahkan 'timah panas'. Dor...peluru mengarah kepada kaki pria tersebut dan berhasil dilumpuhkan.
" Berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan
Perbesi Desa Bintang Meriah persisnya di Perladangan Pujan.. Dikarenakan adanya oknum yang kerap masuk ke perladangan," demikian diungkapkan Kasatnarkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman kepada www.petunjuk7.com, Sabtu (2/3/2019).
Dijelaskan Sopar Budiman, meringkus tiga pria tersebut, awalnya dari informasi masyarakat. Kemudian, lanjutnya, ia bersama anggota Satnarkoba Polres Tanah Karo langsung menuju ke lokasi pada Rabu (27/2/2019) sekitar Pukul 20:00 WIB.
Saat akan digerebek, terangnya, dua orang mencoba melarikan diri, dan berhasil melumpuhkan dengan 'timah panas'. Dari lokasi penggrebekan, Satlantas Polres Tanah Karo menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu - shabu.
“Saat dilakukan pengeledahan kembali, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket dalam plastik berles merah yang diduga berisi narkoba jenis shabu seberat 5,28 gram, 2 paket besar dalam plastik berles merah berisikan narkoba jenis shabu dengan berat 23 gram, 1 buah hand phone merek Samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp. 550.000, timbangan elektrik merek costant, 1 kaleng rokok gudang Garam Merah, 2 mancis tanpa kepala, botol berbentuk bong, kaca phirek dan tas samping warna hitam,” ungkap Solar Budiman.
"Ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti diboyong ke komando Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kasatnarkoba Polres Tanah Karo. (KS).