Sidang Kode Etik Peradi Pekanbaru, Ini Pengakuan Saksi Teradu dari Malaysia
Petunjuk7.com - Kembali, Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar sidang kode etik terhadap laporan Pengadu, bertempat di lantai dua gedung Pasca Sarjana Hukum Universitas Lancang Kuning, Sabtu (17/2).
Sidang tersebut merupakan sidang ke enam (6) yang menghadirkan saksi dari Teradu, yakni; dua orang pengusaha dari Malaysia.
Sebelum sidang kode etik dimulai, www.petunjuk7.com, meminta konfirmasi kepada dua orang pengusaha tersebut.
Sharabuddin Bin Kudus (59) warga negara Malaysia, mengaku ditipu oleh Pengadu.
"Ummi sudah tipu saya. Beli stasion LPG (Agen gas)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kenal dengan Pengadu karena sering ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Kenalnya dulu kerap juga datang ke Pekanbaru. Saya dikenalkan oleh Pak supir. Jadi lantas melalui beberapa pertemuan ditawarkan saya jadi rekan bisnis . Maka saya keluarkan uang. Maka dikenalkan saya," tuturnya.
Sharabuddin Bin Kudus mengungkapkan., Perusahaan yang menjadi relasinya adalah PT.Hibah Sarana Lingkungan Serasi yang disebut Pengadu.
"Nama serikat itu ada (PT.Hibah Sarana Lingkungan Serasi). Itu bukan di Pekanbaru, tetapi setelah di cek di Padang dipanggil yang Managernya tidak ada sama sekali pernah kerjasama dan jual saham dengan Ummi (Pengadu-red). Janjinya mau kembalikan uang saya. Itu sudah dua tahun," ungkapnya.
" Minta Ummi kembalikan uang saya, itu saja," terangnya.
Atas kerjasama itu, katanya ia mengeluarkan dana mencapai 700juta lebih.
" Yang saya punya 785juta, yang lainnnya punya kawan saya, " ungkap pria yang pada sidang sebelumnya batal hadir sebagai saksi dari Teradu.
Ia berharap agar uangnya dikembalikan.
"Harapan saya bisa mendapat kebenaran, kebenaran saya, saya mangsa penipuan. Cuma objekfif saya, Ummi kembalikan uang saya," ujarnya yang tinggal di Malaka ini.
Senada Sharabuddin Bin Kudus, Jailani (46) mengungkap, menjadi korban penipuan dari Pengadu.
"Yang pertama kami aktif melalui pengacara kami. Melalui soal hukum, kan Indonesia dipisahkan antara Pengacara dan Notaris. Jadi dia selaku pengacara (Teradu-red), jadi kami minta tolong sama dia. Itu aja," kata Jailani.
"Saya pertama di tipu. Karena Saya pertama melapor, terus disusul Bapak itu (Sarabuddin-red). Aslinya Ummi itu kenalan Bapak ini. Dikenalinya, karena Bapak inikan Kepala CEO, untuk Sekretariat DMDI (Dunia Melayu Dunia Islam) punya Pemerintah Malaysia, khususnya pemerintah Malaka. Jadi Kebetulan Ummi sewa kantor dari rumah yang dipunyai oleh DMDI. Jadi disitu dikenali. Jadi, makanya dia (Ummi-red) kenal. Jadi, makanya dia bilang ini peluang melaburlah, gitu. Surat dari Pertamina dan macam - macam. Ada 50 Pangkalan kami, kami juga punya gedung, semua dan sebagainya. Jadi di tipu semuanya berkas - berkasnya dengan kepala surat Pertamina dan semua gitukan. Jadi bila kami mau cek, dibilangnya gk bisa, gk sempat nih. Tinggal tiga hari lagi mau setor DP-nya kalau gk Pertamina tamatkan kontraknya. Ya udah kau lapor aja, gitu, kata Bapak ini. Karena saya Bapak ini percaya, Bapak ini teman saya rapat kan. Jadi Adiknya Datuk ini, Bapak ini, jadi kurang senang karena kami kurang cek habis. Jadi ke kantor cek ke Pertamina di Jalan Sisingamangaraja. Jadi, saya cek personality, saya sendiri yang mampir. Dan bilangin, bukan Bapak aja orang yang ditipu. Orang ketiga atau keempat yang ditipu. Orang yang sama (Ummi). Jadi di cek PT.Bintang Karya Agung tidak terdaftar di Pertamina. Darisitu kami minta tolong sama bapak Revi. Dan kami minta surat resmi ada atau tidak apakah PT.Ummi terdaftar di Pertamina. Enggak terdaftar. Dari situ kami nagihlah uang kami. Pulang aja uang kami. Terus saya sudah hati panas. Jadi saya bilang Bapak ini, bapak aja tagih uangnya. Dijanjinya (Ummi-red) sebulan dari bulan, dari bulan. Udah makan dua tahun. Jadi saya bilang udah makan hampir dua tahun. Jadi kami bilang, sudah diskusi sama bapak ini, dan kami, gk bisa lagi nih, klo ditunggu lagi habislah uangnya. Terus kami mampir lapor polisi. Terus memangil bapak Revi jadi pengacara kami. Karena kami kenali dia (Umi-red) dari supir waktu dia jalan - jalan ke Malaysia," ungkap Jailani yang pernah jadi wakil rakyat di Malaka ini.
Menurutnya, dana yang ia setor mencapai Rp1,8milliar ditambah uang dari Sarahbuddin mencapai Rp700juta lebih dan menjadi Rp2milliar lebih.
"Yang bisa saya buktikan 1,8 milliar uang saya. Uang bapak ini 700jutalebih. TotalnyaRp 2milliar lebih," kata Jailani yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Selain dua orang warga Malaysia yang menjadi saksi, seorang Pengacara ikut memberikan kesaksian.
"Pokoknya saya memberikan keterangan keduanya. Saya memberikan keterangan Pengadu dan Teradu. Teradu pernah mengajak saya ke Malaka, tahun 2015. Tahun 2015 saya satu kantor sama Teradu di Ratu Mayang Garden dulu hotel Sahid lama. Di 2010 - 2014 satu kantor di Senapelan Plaza. Tahun 2015 saya di telpon (Teradu) saya sama Ummi. Dulu klien aku, katanya pernah kubantu. Siapa yang gk mau jalan - jalan. Keluar negeri lagi," sebut H.Makhfuzat Zein, SH.MH kepada www.petunjuk7.com, sebelum mengikuti sidang, kala itu berada di luar sidang sedang menunggu sidang.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim Etik Peradi Pekanbaru, DR Suhendro, SH.,MH mengatakan, bahwa kedatangan para saksi dari Malaysia atas permintaan Teradu untuk memberikan keterangan pada sidang kode etik Peradi Pekanbaru.
"Tadi pemeriksaan surat - surat Teradu. Kemudian diikuti keterangan saksi.
Artinya dia melancong kesini, kemudian memberikan keterangan atas permintaan Teradu. Saksi dalam keterangan kode etik. Ini bukan pengadilan, ini majelis kehormatan," sebut Suhendro dengan singkat, usai menggelar sidang kode etik Peradi terhadap Teradu dan Pengadu.
Namun, untuk diketahui dalam sidang kali ini, Pengadu tidak hadir. Akan tetapi yang hadir Teradu dan para saksi yang dihadirkan Teradu.
Diberitakan sebelumnya Sidang ke-5 dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Pengacara berinisial "R" Sabtu (17/2) akan menghadirkan saksi seorang pengusaha dari Malaysia: Datok Sharabuddin Bin Kudus.
"Saya sudah konfirmasi. Saksi bisa hadir di persidangan," ujar "R" selaku Pengacara yang berposisi sebagai "Teradu" (Pengacara yang dilaporkan).
Sedangkan Majelis Hakim Kode Etik yang mengadili perkara ini adalah:
1.Dr. Suhendro, M.H. (Ketua Majelis)
2. Drs. Elwahyudi Panggabean, M.H. (Ad hoc)
3. Firdaus Basyir, M.H.
4. Firdaus Azis, M.H.
5. Adrian Farichi, M.H. (Ad hoc)
Perlu dijelaskan, munculnya perkara ini atas pengaduan Ummi Niswati seorang pengusaha asal Kampar tanggal 9 November 2017 terhadap Pengacara berinisial "R".
"Sidang perdana baru digelar 28 Desember 2017 kemaren," kata Abdurrahman, S.H., Panitera Dewan Kehormatan PERADI, Pekanbaru.
Ummi melapor atas tindakan "R" yang sebelumnya bertindak selaku Pengacara-nya, justru berbalik menjadi pengacara dari rekan bisnis Ummi.
"Yang tidak enaknya dia melaporkan saya ke polisi. Dia melapor ke polisi sebagai Pengacara dari rekan bisnis saya dari Malaysia," kata Ummi yang dilansir PJCnews.com.
"Padahal, saya sendiri yang membawa dia dan memperkenalkan dia dengan pengusaha itu," ungkap Ummi.
Kejadiannya 2015 silam. Ummi yang selama ini menjadi klien dari "R" selaku Pengacara membawanya ke Malaysia untuk bertemu dengan rekan bisnis Ummi yakni Datok Sharabuddin Bin Kudus.
Setelah pertemuan itu Ummi dan Datok buat kesepakatan kerja sama bisnis Agen Gas Elpigi di Pekanbaru.
Datok sebagai pemodal. Ummi jadi pengelola. Datok kemudian mengucurkan dana segar Rp 2,45 miliar.
Namun usaha yang dijanjikan Ummi tak kunjung terealisasi. Datok merasa ditipu. Dia meminta jasa "R" sebagai Pengacara untuk melapor ke Polresta Pekanbaru.
"Saya memang jadi Pengacara Datok. Saya rasa wajar. Saya juga berkali-kali minta Ummi agar menyelesaikan masalah keuangan dengan Datok" katanya.
Karena Ummi tak mau menyelesaikan masalah ini, "R" selaku Pengacara Datok melapor ke Polresta Pekanbaru.
"Saya dijadikan tersangka. Saya wajib lapor setiap Jumat. Padahal, sejak dulu dia Pengacara saya," kata Ummi.
"R" membantah itu. Katanya, hanya di tahun 2013 dia jadi Pengacara Ummi yang dibuktikan dengan Surat Kuasa.
"Saya hanya jadi Pengacara Ummi tahun 2013 dalam perkara lain. Di luar itu, saya tidak pernah lagi jadi Pengacara Ummi," ujar "R".
"Dia itu Pengacara pembohong. Bohong semua yang dia ceritakan. Saya sudah banyak habis uang dengan dia. Mobil saja saya belikan untuk dia," kata Ummi.
"Aku jadi kesal dengan dia itu. Di dalam sidang aja dia bohong," kata Ummi.
"Malah, persidangan kedua kemaren, Pengadu sempat walk-out," ujar Dr.Suhendro, M.H., Ketua Majelis Hakim.
"Yah... ini 'kan menyangkut nasib Pengacara. Pengadu minta agar dia dipecat," katanya. (Hap).