Praperadilan di PN Bengkalis, Saksi dari Polres Meranti Memberi Keterangan
Bengkalis - Polres Kepulauan Meranti menghadirkan saksi dalam sidang ke tiga (3) praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (2/11).
Saksi yang dihadirkan tersebut adalah Aspol Res Polres Kepulauan Meranti, Dedi Arman.
Untuk didengar oleh pihak kuasa hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH., yakni: kantor Advokat Ivan Dhori S Meliala & Patners yakni; Ivan Dhori Suranta Meliala, SH., M.Div., M.Th., Djoko Prasetyo, SH., Marhaban, SH., dan Lolas Walmisran Leorenyus, SH., sebagai pemohon.
Kemudian, sebelumnya kuasa hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH., menghadirkan saksi Ahli: Dr. Erdianto Effendi, SH., M.H..
Sedangkan dari Polres Kepulauan Meranti: Agus Setiawan, A, SE., SH., MH., AGD Simamora, SH., Febri Febriansyah, SH.MH., dan Kasat Reskrim Polres Meranti AKP. R. Zuhri Siregar, S.Sos sebagai termohon.
Setelah Hakim Tunggal Zia Ul Jannah Idris, SH., dan Panitera Pengganti Hendrizal memberi sumpah kepada Dedi Armen. Berikut proses sidangnya sesuai surat permohonan tertanggal 31 Oktober 2017 dengan No.07/Pid.Pra/2017/PN.BKS yang dirangkum www.petunjuk7.com.
Polres Kepulauan Meranti:
Untuk Saudara Dedi Armen. Anda anggota Polri?
Dedi Armen:
Siap, anggota Polri.
Polres Kepulauan Meranti:
Dimana?
Dedi Armen:
Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti.
Polres Kepulauan Meranti:
Saudara kenal saudara dengan Richie Fernando. Dimana dia bertugas?
Dedi Armen:
Di Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti
Polres Kepulauan Meranti:
Jabatan Richie saat itu apa?
Dedi Armen:
Sat Res Kaur Mintu
Polres Kepulauan Meranti:
Apa tugasnya?
Dedi Armen:
Pada saat itu jabatannya, administrasi.
Polres Kepulauan Meranti:
Sekarang terkait saksi, apa jabatan saudara?
Dedi Armen:
Res Kanit 1 Res Narkoba
Polres Kepulauan Meranti:
Tugas saudara?
Dedi Armen:
Melakukan penyidikan dan penugasan.
Polres Kepulauan Meranti:
Siapa yang terkait mengamankan barang bukti?
Dedi Armen:
Pada saat itu yang mengamankan barang bukti adalah saya sendiri. Dan kunci dari berangkas saya yang pegang.
Polres Kepulauan Meranti:
Disamping penyelidik, sebagai penyimpanan barang bukti. Tugas penyimpanan barang bukti apa?
Dedi Armen:
Mendata barang bukti melakukan penyimpanan barang bukti.
Polres Kepulauan Meranti:
Dimana disimpannya?
Dedi Armen:
Didalam brangkas Sat Res Narkoba
Polres Kepulauan Meranti:
Siapa yang megang kunci brangkas?
Dedi Armen:
Saya sendiri.
Polres Kepulauan Meranti:
Terus dimasukkan, ada gk barang bukti ataupun di catat?
Dedi Armen:
Ada.
Polres Kepulauan Meranti:
Apakah saudara tahu bahwa Richir Fernando dia megang ataupun memiliki narkoba jenis golongan satu (1). Apakah dia termasuk pengamanan barang bukti disini?
Dedi Armen:
Setahu saya setiap barang bukti yang ada, dilakukan penangkapan diserahkan kepada saya. Didata, diregister dan dimasukkan. Tetapi, barang bukti yang dikatakan saudara Richie tidak terdata dalam barang bukti.
Polres Kepulauan Meranti:
Terus, Apa tugas sih tugasnya Richie di administrasi?
Dedi Armen:
Tugasnya, setiap ada administrasi membuat laporan - laporan, itu tugas Kaur Mintu.
Polres Kepulauan Meranti:
Apakah saudara tahu, apakah dia menyimpan barang bukti, yang katanya menurut dia menyimpan barang bukti?
Dedi Armen:
Tidak ada.
Polres Kepulauan Meranti:
Setelah hasil pemeriksaan, telah diperlihatkan barang bukti yang ditemukan. Apakah barang bukti dengan ukuran, ada tertuang di Sat Narkoba?
Dedi Armen:
Tidak ada.
Polres Kepulauan Meranti:
Apakah saudara Richie dalam waktu belakangan ini sebelum kejadian, pernah memproses penyelidikan tindak pidana narkoba?
Dedi Armen:
Proses penyelidikan tidak ada.
Polres Kepulauan Meranti:
Satu hal, tolong saudara sampaikan tugasnya hanya sebagai Kaur Min membuat sebagai pelaporan. Apakah dia ada bersentuhan dengan proses penyelidikan?
Dedi Armen:
Tidak ada.
Polres Kepulauan Meranti:
Hasil pemeriksaan sebelumnya untuk penyitaan barang bukti, baik dalam timbangan atau foto. Atau dalam bentuk compack. Pernah berada di ruangan Sat Narkoba?
Dedi Armen:
Seingat saya tidak ada.
Kuasa Hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH:
Kami mau tanyakan, pada tanggal 10 Agustus 2017 ada ditemukan diduga narkotika. Saksi ada gk disitu?
Dedi Armen:
Tidak ada
Kuasa Hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH.:
Jadi kalau tidak ada, apa kaitan saksi dihadirkan di PN ini?
Dedi Armen:
Saya dihadirkan disini masalah kunci brangkas. Kemudian proses penyelidikan di Sat Res Narkoba. Dan jabatan saya sebagai Sat 1 penyidik Sat Narkoba
Kuasa hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH.,
Jadi barang narkotika, bukan narkotika yang ditemukan tanggal 10 Agustus. Saksi ada melihat?
Dedi Armen:
Saat ditemukan, saya tidak melihat.
(Hap).