Kunci Duplikat Jadi BB Polsek Bangko Terhadap Edi Cobra dan Sumardi Kasus Curanmor
Rokan Hilir - Dua (2) orang pria ditangkap Polsek Bangko terkait kasus pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) merek sepeda motor atas
laporan polisi No. Pol : LP/ 142/ XII/ 2017/ Riau/ Res Rohil/ Sek Bangko, pada tanggal 16 Desember 2017 lalu.
Kedua pria tersebut adalah Widyanto alias Edi Cobra warga Jalan Madrasah, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil dan Sumardi alias Mardi warga Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.
Cara kerja kedua pelaku dalam beraksi menggunakan kunci sepeda motor yang telah diduplikat jadi barang bukti (BB).
Informasi ini dihimpun dari Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadiyanto SIK, mengungkapkan, setelah menerima laporan polisi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko beserta jajaran untuk melakukan lidik dan pengungkapan kasus tersebut.
Dari lidik sesuai keterampilan yang di miliki para anggota Polsek Bangko di lapangan berhasil diterima informasi indentitas pelaku Curanmor.
"Bahwa pelaku dari kejadian curanmor diketahui sehari - hari di kenal dengan nama Edi Cobra dan Sumardi," ungkap Kapolsek Bangko kepada www.petunjuk7.com, Jumat (22/12).
Lantas pihak Polsek Bangko mencari keberadaan identitas tersebut. Nah, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekitar Pukul 22:15 WIB ke dua pelaku berhasil di amankan di dua tempat yang berbeda.
"Edi Cobra dan Sumardi . Setelah di interogasi kedua pelaku mengakui tindak pidana yang telah di lakukannya, dengan cara menduplikatkan kunci sepeda motor milik korban. Dan pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor telah di jual ke tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang.
Atas pengakuan pelaku, saat ini sepeda motor merk Honda Vario telah di jemput oleh pelapor. Untuk kunci duplikat diamankan sebagai barang bukti," ungkap Kapolsek Bangko. (SY./S.Muslim/rls).
Situasi selama giat berlangsung terdpat dalam keadaan aman kondusif, pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Bangko untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.