Giliran Bupati Pelalawan Disebut Akan Diperiksa Terkait Korupsi Tahun 2012
Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Bupati Pelalawan dalam penyidikan dugaan korupsi dana tak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat tahun 2012 silam.
"Untuk diperiksa bupati dan wakil bupati tak perlu izin (Presiden), baik sebagai tersangka atau saksi," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan izin presiden baru diperlukan ketika kepala daerah hendak ditahan, dan pengajuan izin melalui Menteri Dalam Negeri.
Saat ini, lanjutnya, penyidikan dugaan korupsi dana tak terduga Pelalawan masih berlangsung. Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi.
Meski demikian, hingga sekarang belum ada tersangka dan jumlah kerugian negara juga belum disampaikan dengan alasanbelum ada gelar perkara. Saat ini Kejati lebih fokus pada pengembalian kerugian negara dari setiap saksi.
"Setiap saat saksi yang dipandang harus mengembalikan uang bersikap kooperatif. Ada pengembalian uang terus disita, jumlahnya bervariatif," ujarnya.
Pihaknya fokus menangani kasus itu karena meyakini dugaan kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut cukup besar.
Saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan sedang melakukan audit dan Kejati juga punya hitungan sendiri yang akan dicocokkan.
Pada tahun 2012 silam, Kabupaten Pelalawan dipimpin oleh M Harris yang juga menjabat sebagai bupati saat ini. (antara)