Bandar Narkoba, Polres Karo Tembak Kaki Residivis Ini Karena Melawan Saat Ditangkap
Petunjuk7.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berinisial ES.
Dia merupakan warga Sukadame, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, yang ngekos di Jalan Sumber Mufakat Gang Sehat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Yang ternyata residivis baru tiga minggu keluar penjara.
Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku adalah bandar narkoba yang kerap memperjual belikan barang haram tersebut. Lantas, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.
Saat tengah bertransaksi, polisi langsung meringkus pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram.
Namun saat ditangkap, pelaku berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam yang dikeluarkan dari pinggangnya.
Alhasil polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak menggunakan timah "panas" tepat pada bagian kedua kakinya. Sontak, pelaku akhirnya tak berdaya dan kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe guna mendapatkan perawatan.
Informasi ini dihimpun wartawan, Minggu (9/2/2020) dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
"Dan hasil interogasi ternyata pelaku baru saja keluar dari penjara, karena perkara narkoba," ungkapnya.
"Pelaku kita tangkap setelah kita lakukan undercover buy, saat transaksi langsung kita tangkap. Dari tangannya kita sita barang bukti sabu seberat 5 gram. Dan setelah kita interogasi, ternyata baru keluar 3 minggu lalu lalu dari penjara karena kasus narkoba. Masa hukumannya kemarin itu 1 tahun 8 bulan," tutur Kasat Narkoba Polres Karo.
Dilanjutkannya, bahwa saat pelaku akam ditangkap, ternyata sempat mencoba melukai petugas dengan senjata tajam.
"Pada saat kita tangkap pelaku melawan dan mencoba melukai dengan pisau. Jadi terpaksa kita tembak kedua kakinya," ujarnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram, dan satu buah pisau. Dan pelaku terancam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Kasat Narkoba Polres Karo. (KS).