MENU TUTUP

Bandar Narkoba, Polres Karo Tembak Kaki Residivis Ini Karena Melawan Saat Ditangkap

Ahad, 09 Februari 2020 | 16:29:30 WIB Dibaca : 6102 Kali
Bandar Narkoba, Polres Karo Tembak Kaki Residivis Ini Karena Melawan Saat Ditangkap ES, bandar narkoba yang ditembak kedua kakinya karena berusaha melukai petugas dengan senjata tajam, saat ini diamankan di Polres Tanah Karo, Minggu (9/2/2020). Foto:KS
Loading...

Petunjuk7.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berinisial ES.

Dia merupakan warga Sukadame, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, yang ngekos di Jalan Sumber Mufakat Gang Sehat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Yang ternyata residivis baru tiga minggu keluar penjara.

Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku adalah bandar narkoba yang kerap memperjual belikan barang haram tersebut. Lantas, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Saat tengah bertransaksi, polisi langsung meringkus pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram.

Namun saat ditangkap, pelaku berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam yang dikeluarkan dari pinggangnya. 

Alhasil polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak menggunakan timah "panas" tepat pada bagian kedua kakinya. Sontak, pelaku akhirnya tak berdaya dan kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe guna mendapatkan perawatan.

Informasi ini dihimpun wartawan, Minggu (9/2/2020) dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

"Dan hasil interogasi ternyata pelaku baru saja keluar dari penjara, karena perkara narkoba," ungkapnya.

"Pelaku kita tangkap setelah kita lakukan undercover buy, saat transaksi langsung kita tangkap. Dari tangannya kita sita barang bukti sabu seberat 5 gram. Dan setelah kita interogasi, ternyata baru keluar 3 minggu lalu lalu dari penjara karena kasus narkoba. Masa hukumannya kemarin itu 1 tahun 8 bulan," tutur Kasat Narkoba Polres Karo.

Dilanjutkannya, bahwa saat pelaku akam ditangkap, ternyata sempat mencoba melukai petugas dengan senjata tajam.

"Pada saat kita tangkap pelaku melawan dan mencoba melukai dengan pisau. Jadi terpaksa kita tembak kedua kakinya," ujarnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram, dan satu buah pisau. Dan pelaku terancam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Kasat Narkoba Polres Karo. (KS).





 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bukber Dengan Wartawan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Ajak Bersatu Bangun Kabupaten Karo

2

Pos Retribusi Objek Wisata Air Panas Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

3

Disperindag Kabupaten Karo Pastikan Stok BBM Aman dan Cukup, Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Terpancing Isu

4

Pupuk Subsidi Tidak Langka, Petani di Kecamatan Berastagi Bahagia

5

SMK Negeri Merdeka Tebar Kebaikan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Gratis