Perkara Tanah Pasar Kabanjahe, Ini yang Disampaikan Pedagang
Petunjuk7.com - Seorang pedagang pasar Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, yang bernama R. Br Ginting menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang saat ini masih berjuang mempertahankan status tanah pasar Kabanjahe.
"Terima kasih kepada Bapak DR. Junimart Girsang, SH., MH.,yang telah memberikan advokasi hukum atas banding penggugat tanah pusat pasar Kabanjahe ke Pengadilan Tinggi Negeri Medan. Hari ini Rabu, 23 Januari 2019 pengacara J n R Law Firm (Jakarta) Bintomawi Siregar, SH.,MH., sudah tiba di Kota Kabanjahe dan bersama-sama menyusun kontra memori banding dengan Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Karo) di kantor Kejaksaan Negeri Karo," sebut R.Br Ginting kepada www.petunjuk7.com, Rabu (23/1/2019).
R.Br Ginting menyampaikan ucapan terima kasih ini disampaikan, mewakili para pedagang pasar Kabanjahe,
"Kepada adik kami Lloyd Raynold Ginting, karena tanpa beliau kami tidak akan tahu kemana harus mengadu dengan nasib kami ini. Berkat kerja keras adik kami Lloyd-lah baru bisa kami bernapas lega. Mudah - mudahan nanti, setelah dibantu Pak Junimart Girsang dan adik kami Lloyd Raynold Ginting, semoga permasalahan pasar Kabanjahe ini bisa selesai dengan baik dan tanpa memberatkan bagi kita semua, khususnya kepada pedagang pasar Kabanjahe ini," ujarnya.
"Terima kasih juga kepada Kajari Karo, Bapak Gloria Sinuhaji yang telah memberikan tim jaksa terbaik; Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karo, Mochamad Taufik Yanuarsyah, SH.,MH., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, Dapot Manurung, SH., MH., dan Rikardo Simanjuntak, SH.,MH., sebagai Pengacara Negara yang mengawal gugatan tanah pasar Kabanjahe dengan gigih dan serius selama ini," tambah R.Br Ginting. (KS).