Masyarakat Adat Menolak Lahan PT.PN V Dieksekusi oleh PN Bangkinang, Ini Alasannya...
Petunjuk7.com - Masyarakat Adat Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan, tetap menolak eksekusi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Pasalnya, lahan yang saat ini dikuasai oleh PTPN V yang ada di Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu bukanlah milik Anak Kemenakan Datuk Pandak.
“Bukan milik mereka (anak kemenakan Datuk Pandak), tapi ini milik dari Anak Kemenakan Masyarakat Adat Kabun. Dan warga disini tetap menolak eksekusi oleh pengadilan Bangkinang, karena warga disini tidak dilibatkan sebagai pihak dalam gugatannya,” kata salah orang tokoh masyarakat Desa Kabun, Rozali didampingi M. Aidi, serta tokoh masyarakat lainnya di Kabun, kemarin.
Dikatakannya, warga di Kenagarian Kabun sangat heran dengan sikap anak kemenakan Datuk Pandak yang mendorong pengadilan untuk mengeksekusi dan menyerahkan lahan yang dikuasai PTPN V itu kepada mereka.
Sebab, ungkapnya, pada tahun 2004 silam, masalah lahan ini pernah dimusyawarahkan antara Ninik Mamak Kenagarian Kabun dengan anak kemenakan persukuan Piliang Datuk Pandak Ganting Salo Bangkinang.
Selain itu, ia menjelaskan didalam musyawarah, sebelumnya telah disepakati 5 (lima) hal yakni; salah satunya bahwa baik masyarakat adat kenagarian Kabun dan anak kemenakan Persukuan Piliang datuk Pandak Ganting Salo Bangkinang tidak akan mengganggu dan melarang pihak PTPN V dalam mengerjakan kebun inti seluas 2.800 hektar.
“Ini sudah disepakati bersama, dan ditandatangani dari pihak datuk Pandak antara lain Hamzah Yunu Dt. Pandak, Anwar S, Ismail, Lahasim dan Marahalim, serta diketahui oleh Komandan Kodim 313/KPR serta pihak PT. PN V,” bebernya.
Bahkan paparnya, pada tahun 2009 silam, sudah memgadakan pertemuan kembali di hotel Mona Pekanbaru, yang dihadiri oleh pihak Ninik Mamak Kabun dan pihak Datuk Pandak yang dimediasi oleh tokoh masyarakat diantaranya; H. Aliar Syam, Prof Amir Lutfi, Syawir Hamid, dan Hisbun Nazar.
“Dalam pertemuan ini juga disepakati oleh kedua belah pihak bahwa hasil kesepakatan pada tahun 2004 lalu tetap diakui dan disetujui. Nah, sekarang kenapa anak kemenakan Datuk Pandak menuntut lahan yang saat ini dikelola PTPN V. Padahal sudah jelas dan sudah disepakati lahan itu tetap dikelola PTPN V dan tidak akan diganggu gugat oleh kedua belah pihak,” ujarnya.
Dikatakannya, anak kemenakan Datuk Pandak tidak dapat mengubah kesepaktan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, sebab kesepakatan ini masih tetap mengikat dan berlaku. Tidak hanya itu, pengadilan juga tidak dapat di intervensi dan ditekan.
“Jika merasa memiliki, ya diuji saja di lembaga pengadilan,” terangnya.
Bahwa masyarakat kanegerian desa Kabun, katanya, saat juga tengah menguji status lahan dimaksud yang saat ini dikuasai PT.PNV dan digugat oleh Yasyasan Riau Madani ini agar dikembalikan kepada anak kemenakan kanegerian Desa Kabun.
Sebab lahan-lahan ini sudah sejak lama dikuasai masyarakat adat disini.
“Kami dilahan ini sudah sejak lama, Ninik Mamak kami lahir dan besar disini, kami akan tetap mempertahankan lahan ini sampai kapan pun, “ katanya.
Sebagaimana diketahui, 2.800 hektar lahan yang dikuasai PT. PN V di Desa Kabun, Rokan Hulu, beberapa waktu lalu hendak dieksekusi oleh pengadilan Negeri Bangkinang karena PTPN V telah kalah dalam gugatan yang diajukan Yayasan Riau Madani.
Selanjutnya, lahan-lahan itu setelah dieksekusi akan diserahkan kepada PT. PSPI yang merupakan perusahaan Grup Sinar Mas.
Namun kendala dalam eksekusi terjadi, sebab ternyata lahan yang hendak dieksekusi menyasar ke lahan milik ratusan warga Desa Kabun, Kabupaten Rohul yang justru sudah memiliki SHM yang dikeluarkan BPN Rohul.
Bahkan, lahan yang akan dieksekusi ini diduga salah alamat sebab eksekusi juga menyasar ke lahan milik warga di Desa Kabun, Kabupaten Rokanhulu. Padahal rencana eksekusi adalah berada di Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. (Rilis)