MENU TUTUP

Polisi: Kasus Bayi Debora Rumah Sakit Bisa Dijerat UU Kesehatan

Selasa, 12 September 2017 | 16:21:16 WIB Dibaca : 2015 Kali
Polisi: Kasus Bayi Debora Rumah Sakit Bisa Dijerat UU Kesehatan Orang tua Tiara Debora Simanjorang, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, 11 Agustus 2017. Foto:Tempo.co
Loading...

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan masih melihat adanya unsur pidana dalam kasus meninggalnya bayi Debora.  

"Kami lihat fakta hukum di lapangan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 12 September 2017 dikuti dari Tempo.co.

Argo mengatakan, jika ada unsur pidana di dalamnya, pihak rumah sakit bisa dikenakan Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan. "Dia (rumah sakit) membiarkan pasien yang harus segera ditangani yang sedang sakit berat," katanya.

Bunyi Pasal 190 ayat 1 ialah pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Adapun pada ayat 2 mengatakan, perbuatan yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polisi mulai melakukan penyelidikan terkait meninggalnya bayi berusia 4 bulan itu berdasarkan informasi yang banyak beredar di media sosial. Argo mengatakan, polisi masih mencari klarifikasi ke beberapa pihak dari rumah sakit dan keluarga Debora.

Tiara Debora merupakan putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang. Ia meninggal diduga akibat terlambatnya penanganan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres karena keluarga korban tidak dapat membayar uang muka pengobatan.

Sebelumnya, Debora sudah seminggu terserang flu disertai batuk. Ibundanya, Henny, sempat membawanya ke RSUD Cengkareng untuk pemeriksaan. Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk mengobati pilek Debora. Namun kondisi Debora semakin parah Sabtu, 2 September 2017.

Ia terus mengeluarkan keringat dan mengalami sesak napas. Kedua orang tua Debora pun membawanya ke RS Mitra Keluarga Kalideres dengan menggunakan sepeda motor. Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).

Pihak rumah sakit menyarankan Debora dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU), dan mengurus administrasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, karena RS tak melayani pasien BPJS, RS Mitra Keluarga menyarankan bayi Debora dirujuk ke RS lain yang bekerja sama dengan BPJS. Upaya mencari RS rujukan memakan waktu cukup lama sehingga akhirnya bayi Debora meninggal dunia. (Tempo.co)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif

2

Shalat Ied Idul Fitri 1445H, Kodim 0205/TK Berjalan Khusuk dan Khidmat, Dandim Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Ucapkan Selamat Idul Fitri

3

Siswa/i SMA Negeri I Kabanjahe 23 Orang Lulus Jalur Seleksi (SNBP) TP 2023/2024

4

Turis Asing Asal Perancis Berhasil Dievakuasi TIM Gabungan, Kuat Dugaan Diserang Oleh OTK, Kasusnya Sedang Diselidiki Polres Tanah Karo

5

Cek Pos Tugu Juang Berastagi, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi: Saya menekankan pentingnya penerapan tindakan Preventif, Represif, dan Penegakan Hukum