Konflik Lahan di Trans Singkuang, Bupati Madina Diminta Harus Tegas
Sumatera Utara - Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Madina harus tegas didalam penyelesaian sengketa lahan Trans Singkuang. Karena ada yang mengklaim sebagai warga Trans Singkuang. Diduga para 'tuan' tanah ada mengaku sebagai warga.
Pasalnya, penyelesaian permasalahan sengketa lahan warga trans Singkuang, di SP 1 dan SP 2, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina dengan PT Rendi Permata Raya, ada di tangan Pemerintah.
“Untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah melalui ketegasan pemerintah dalam menentukan warga Trans Singkuang yang sebenarnya dan bukan berdasarkan surat KUPT Trans Singkuang SP 2 yang hanya igin memiliki plasma di daerah itu,” kata Biro Hukum PT Rendi Permata Raya, Andi kepada wartawan, Selasa (9/1).
Tambahnya, pemerintah harus menunjukkan sikap dengan menentukan siapa – siapa saja warga Trans sebenarnya.
Karena terang Rendi, berdasarkan surat KUPT Trans Singkuang SP 2, Nomor : 145/ UPT-SP.II/ VIII/ 2016 jumlah warga sebanyak 325 KK, sementara data dilapangan warga trans SP 1 dan SP 2 hanya 83 KK.
“Dalam hal ini pemerintah harus tegas menentukan warga trans yang sebenarnya, bukran warga yang igin menjadi tuan tanah nantinya, ” pinta Andi.
Menurut Suhardiman Pemerhati Perkebunan di Pantai Barat setelah melaksanakan observasi lapang mengatakan, setelah masalah ini mencuat antara PT Rendi Permata Raya dengan warga Trans yang diduga di akomodir PT TBS.
Kini bebernya banyak bermunculan tuan -tuan tanah yang ingin menguasai daerah Trans Singkuang seperti data UPT yang ada sama kita, diantara nama-nama yang disebutkan sebagai warga trasn, ada PNS dan ada warga Trans Sinunukan.
“Kok bisa satu warga memperoleh dua objek lahan transmigrasi, padahal sesuai peraturan transmigrasi harus diketahui Bupati, makanya kita sepakat pemerintah harus tegas menentukan warga Trans Singkuang yang sebenarnya,”ucapnya dengan heran. (Fahrizal Sabdah).