MENU TUTUP

Tuduhan Pansus, KPK Tunggu Putusan MK Soal Legalitas Pansus

Selasa, 05 September 2017 | 04:41:35 WIB Dibaca : 2082 Kali
Tuduhan Pansus,  KPK Tunggu Putusan MK Soal Legalitas Pansus Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.Foto:Mediaindonesia
Loading...

Jakarta - Berbagai upaya Pansus Angket KPK untuk mencari-cari kesalahan lembaga antirasywah itu ditanggapi dingin pihak KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sikap KPK terhadap Pansus Angket KPK masih tidak berubah, mereka masih menanti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalitas panitia khusus itu.

"Perbedaan pendapat dalam berbagai hal terkait pansus akan lebih baik diselesaikan melalui mekanisme keputusan hukum yang memiliki kekuatan, yang kami pandang keputusan itu adalah MK. Namun kalau memang Pansus ingin mengundang unsur-unsur dari KPK, kami belum menerima surat hingga saat ini. Tentu surat itu akan kita analisis dan akan kita respons," terang  Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (4/9) dilansir Mediaindonesia.com

Febri menekankan bahwa hasil yang ditunggu masyarakat ialah hasil dari kinerja KPK. Baik itu memproses para tersangka dan pihak yang terindikasi melakukan korupsi maupun upaya pencegahan dan koordinasi serta supervisi. Karena itu, menurutnya, energi KPK akan lebih difokuskan untuk hal-hal tersebut ketimbang hal lain yang tidak berhubungan dengan penanganan korupsi.

Menanggapi adanya usulan terkait pemangkasan kewenangan dari KPK yakni penuntutan, bagi Febri hal tersebut bukan sesuatu yang baru. Jika melihat ke belakang, upaya memotong dan memangkas kewenangan KPK sudah sering terjadi. Ini bisa dilihat dari sejumlah draft revisi UU KPK yang pernah beredar dan didiskusikan dari salah satu unsur DPR.

Febri menjelaskan jika kewenangan tersebut dihilangkan, KPK tidak bisa lagi mengajukan tersangka korupsi ke pengadilan. Padahal jika merujuk dalam proses selama ini banyak negara lain belajar ke KPK terkait konsep proses hukum yang terintegrasi.

"Konsep proses hukum terintegrasi itu sangat efektif dalam memproses kasus korupsi, dalam arti proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap, sedangkan untuk pengujiannya dilakukan di pengadilan," terang Febri.

Menurut dia akan lebih baik jika sistem tersebut diperkuat ketimbang dipangkas, dilucuti atau diperlemah dari sisi kewenangan KPK. (Mediaindonesia)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si