Uang Rp9miliar lebih dari Korupsi Jembatan Pendamaran II Disetor ke Kasda, Bupati: Terima Kasih
Rokan Hilir - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Privinsi Riau menyerahkan uang sebanyak Rp9milliar lebih, yang dititpkan ke pihak Bank BRI Cabang Bagansiapiapi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Uang tersebut berasal dari pengembalikan Buskasri CS kepada Kejari terkait kasus korupsi Jembatan Pedamaran dua (II).
Uang itu diserahkan langsung oleh Jaksa Eksekusi Adit kepada Kepala Bapenda Kabupaten Rohil, Cicik Mawardi untuk dimasukkan ke kas daerah (Kasda).
Penyerahannya ditandai dengan penandatanganan berita acara bertempat di lantai II aula rapat Bank BRI, Jalan Merdeka, Rabu (13/12/17) pagi.
Penyerahan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bima Suprayoga, SH,M.Hum., Bupati Kabupaten Rohil, Suyatno, Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Nasruddin Hasan, Sekda Kabupaten Rohil, Surya Arfan, Kepala BKAD Kabupaten Rohil, Syafruddin, Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Mohtar Afirin, Kasi Pidum Kejari Rohil, Sobrani Binzar ,dan Kasi Datun Kejari Rohil, Andreas Tarigan, Kepala BRI Cabang Bagansiapiapi, Awang S. Wijaya dan Kabag Kabupaten Rohil, Humas Hermanto,S.sos.
Bupati Rohil usai penyerahan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Rohil yang telah berhasil menyelamatkan uang APBD Rohil dari pelaku tindak pidana korupsi.
Bupati berharap dengan uang tersebut, dapat imeringankan beban pemerintah daerah dalam membayar hutang - piutang kepada pihak kedua, dan untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Rohil sebutan Negeri Seribu Kubah.
"Nanti kita pergunakan untuk belanja modal, dan akan kita gunakan juga untuk kegiatan rutin atau sebagainya.Yang jelas kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang hilang luar biasa kepada Kejaksaan Rohil," tutur Bupati Rohil.
Bupati mengaku selama seumur hidup baru pertama kali melihat uang dengan nilai Rl9 milliar lebih secara langsung.
"Sekali lagi kami pemerintah daerah dan masyarakat menyampaikan apresiasi dan terima kasih banyak atas kerja keras Bapak Kajari beserta jajarannya, pimpinan BRI beserta seluruh jajarannya yang telah mengamankan sekian lama uang itu berada di kantor BRI. Dan alhamdulillah uang itu masih dalam kondisi yang benar dan tidak kurang satu persen pun, jadi lengkap Rp9 miliar 200 juta," sanjung Bupati Rohil.
Orang nomor satu (1) di Negeri Seribu Kubah ini berpesan kepada bawahannya agar bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak melakukan perilaku korupsi.
"Saya minta semua jajaran pemerintah daerah untuk berhati-hati didalam melaksanakan tugas. Jangan takut sepanjang kita berjalan dan bekerja sesuai dengan aturan dan Undang-undang," tegas Bupati Rohil.
Ia berharap dengan adanya kasus - perkasus yang terjadi di Rohil sebagai "cambuk" bagi semua pejabat untuk intropeksi diri dalam menjalankan tugas dengan benar.
"Jalankanlah program yang sudah ada itu dengan benar. Jangan sampai terjadi penyimpangan disana sini. Melakukan sesuatu yang tidak benar akhirnya akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Saya mengingatkan, ayo kita bekerja sama dalam membangun negeri ini dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada, " ajak Bupati Rohil.
Kembali Bupati Rohil menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejati Riau beserta jajaran jajaran yang telah peduli dengan Kabupaten Rohil.
"Kasus ini hasil dari penyelidikan kejari Riau.Dan berkat merekalah (Kejati dan Kejari ) uang Rohil yang dikorupsikan oleh para koruptor itu dapat kembali ke Rohil dengan utuh, tanpa ada kurang satu rupiah pun," sebutnya.
Kajari Rohil Bima Suprayoga memaparkan, uang yang diserahkan ke tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sampai persidangan perkara kasus korupsi Jembatan Pedamaran II, dan sekarang kata Bima perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, antara lain berbunyi uang Rp.9 Milyar dikembalikan ke Pemkab Rohil.
"Hari ini kami tuntaskan putusan tersebut sebagai tugas Jaksa selaku eksekutor, dan kami serahkan ke Pemkab Rohil. Kami sangat mengapresiasi penyerahan ini dihadiri langsung oleh Pak Bupati beserta jajarannya maupun Ketua DPRD," terang Bima.
Lanjut Bima, pengembalian uang korupsi bukan semata-mata menghukum orang yang bersalah, tetapi sebutnya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, karena kerugian itu dialami oleh Pemkab Rohil.
"Saya secara maksimal berjuang di persidangan agar uang yang dikorupsikan dikembalikan ke Pemkab Rohil, dan alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil. Keputusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan hari ini resmi tugas kami selesai untuk perkara Jembatan Pedamaran II. Mengenai uangny sudah akan disetorkan ke kas daerah, secara teknis akan ditindaklanjuti tim Jaksa saya," tutur Bima.
Kepada para pejabat Pemkab Rohil, Bima berharap sesuai harapan Bupati Rohil agar p tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian Bima menegaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada untuk dapat berkoodinasi dengan TP4D Kejari Rohil dalam menjalankan program-program pemerintah.
"Saya berharap Pak Bupati dan jajarannya untuk berperan aktif berkoordinasi dengan kami, dan kami siap mengawal pembangunan termasuk anggaran dana desa pun akan kami amankan," Tandasnya. (Said.Y/S.Muslim/rls).