Tercatat Pada Tahun 2017, Pengadilan di Indonesia Vonis 47 Hukuman Mati
Petunjuk7.com - Amnesty International Indonesia mencatat bahwa pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan 47 vonis hukuman mati sepanjang tahun 2017.
"Jumlah ini menurun dibandingkan pada tahun 2016 yang berjumlah 60 terpidana," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4).
Usman mengungkapkan angka hukuman mati tersebut ketika memaparkan hasil laporan global Amnesty International.
Amnesty International Indonesia mencatat pada tahun 2017, 33 hukuman mati diterapkan untuk kasus narkoba dan 14 untuk kasus pembunuhan. Sepuluh di antaranya dikenakan pada warga negara asing.
"Ini berarti hingga akhir 2017, terdapat total 262 orang dipidana menunggu waktu eksekusi," ujar Usman.
Laporan Amnesty International Indonesia menyebutkan bahwa pada 2016 terdapat 14 orang yang diharuskan menjalani hukuman mati, namun Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat orang dari 14 orang terpidana mati.
Adapun empat terpidana mati yang dieksekusi pada 2016 terdiri dari seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing yakni; Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).
Sedangkan 10 terpidana mati yang eksekusinya ditunda terdiri atas Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).
Kemudian pada 2017 Indonesia tidak memberlakukan eksekusi mati, setelah memutuskan untuk menunda eksekusi 10 orang terpidana mati tersebut.
Sumber:Antaranews.com