Tahap Kedua, Kejari Karo Amankan Uang Daerah Senilai Rp 1,1 Miliar
Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali mengamankan uang pemulihan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, bertempat di aula kantor Kejari Kabupaten Karo, Rabu (23/9/2020) di Kabanjahe.
Pengembalian ini merupakan tahap ke kedua setelah pada bulan yang lalu juga dilakukan pengembalian yakni; tahap pertama.
Uang pemulihan itu, sebelumnya diketahui masuk sebagai pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Tahun Anggaran (TA) 2019 silam.
Dimana pada tahap pertama Kejari Kabupaten Karo melakukan penyerahan uang sebesar Rp. 1.107.032.574 dari para pegawai yang menerima sebanyak 18 orang.
Selanjutnya pada tahap kedua ini, jumlah uang pemulihan yang kembali dikembalikan senilai Rp. 1.100.635.320. Itu dari 25 orang.
Sebagaimana diketahui, dari total uang sebesar Rp 2,2 miliar sebelumnya diterima oleh 43 orang pegawai Pemkab Kabupaten Karo.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad., SH., MH., menjelaskan, proses pengembalian ini merupakan bagian dari langkah untuk menyelamatkan aset dan meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian, mengungkapkan, sejumlah uang yang sudah diserahkan, sebelumnya ditagih dari sejumlah pegawai Pemkab Karo yang menerima tunjangan, karena tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dari Kejaksaan dalam meningkatkan PAD dan melindungi aset daerah. Nantinya, kami akan terus bersinergi dengan Pemkab. Ini tentunya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karo,” jelas Denny Achmad saat ditemui wartawan di sela - sela menerima uang pengembalian tahap kedua tersebut.
Diterangkan Denny Ahmad, sebelum tahapan pengembalian, pihaknya terlebih dahulu melakukan proses penagihan.
Tahapan pengembalian ini dilakukan, lanjutnya, berdasarkan surat kuasa dari Bupati Kabupaten Karo. Setelah menerima surat kuasa tersebut, paparnya, kemudian diteruskan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Karo dengan status surat kuasa substitusi untuk melakukan penagihan.
“Dengan diserahkannya keuangan daerah kepada Pemkab Karo pada tahap kedua ini, maka seluruh uang daerah berjumlah sekitar Rp 2,2 miliar ini telah selesai dikembalikan. Penagihan berdasarkan surat kuasa khusus. Pertama sudah kita kembalikan sebesar sebesar Rp. 1.107.032.574. Kemudian tahap kedua berjumlah Rp. 1.100.635.320. Dengan demikian, semua sudah selesai,” tutup Denny Ahmad.
Terkait pengembalian uang itu, Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, SH., MH., mengatakan, pengembalian tersebut sudah sesuai dengan langkah kerjasama (MoU) antara Pemkab Karo dengan Kejari Karo. Dan juga sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan.
“Nantinya, seluruh uang ini akan dimasukkan langsung ke kas daerah. Dengan proses penyelamatan aset daerah ini, diharapkan dapat membawa dampak baik dalam perkembangan pembangunan di Karo nantinya,” harap Terkelin kepada wartawan.
Lebih lanjut, perihal pengembangan atau pemanfaatan kas yang akan dilakukan, Terkelin menyebutkan, hal itu harus melalui mekanisme yang ada. Jika uang tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan, maka harus melalui mekanisme penganggaran.
“Yang pasti, ini merupakan komitmen kita untuk peningkatan PAD. Kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut. Jika kedepannya ada yang tidak sesuai, akan dapat kembali diselamatkan melalui fungsi Datun,” ucap Bupati Kabupaten Karo.
Pantauan wartawan saat pengambilan uang pemulihan itu, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, Asisten III Setdakab Karo Mulianta Tarigan S.Sos, Kepala BPKPAD Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, dan pihak dari Bank Sumut Cabang Kabanjahe. (KS).